Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hendak Kunker ke Luar Daerah, 2 Anggota DPRD Pamekasan Reaktif Rapid Test Covid-19

Kompas.com - 15/06/2020, 15:52 WIB
Taufiqurrahman,
Dheri Agriesta

Tim Redaksi

PAMEKASAN, KOMPAS.com - Sebanyak dua anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Pamekasan dinyatakan reaktif berdasarkan rapid test virus corona baru atau Covid-19.

Rapid test Covid-19 massal itu dilakukan terhadap 41 anggota DPRD Pamekasan yang hendak melakukan kunjungan kerja ke luar daerah.

Ketua DPRD Pamekasan Fathorrahman mengatakan, seluruh anggota dewan yang hendak melakukan kunjungan kerja ke luar daerah diwajibkan mengikuti rapid test Covid-19.

Rapid test Covid-19 itu digelar empat hari lalu. Namun, ia enggan membeberkan identitas dua anggota DPRD yang dinyatakan reaktif itu.

"Dua anggota itu kami larang ikut kunjungan kerja ke luar daerah karena hasil rapid test reaktif," kata Fathorrahman ketika dikonfirmasi, Senin (16/5/2020).

Baca juga: Detik-detik Seorang ASN Aniaya Kasir Toko karena Cokelat yang Dibelinya Lembek

Anggota DPRD yang dinyatakan reaktif itu juga diminta melakukan karantina mandiri dan tak boleh mengikuti kegiatan internal DPRD selama 14 hari.

Menurutnya, ada dua agenda kunjungan kerja yang bakal dihadiri anggota DPRD Pamekasan dalam pekan ini.

Kunjungan kerja itu dilakukan ke sejumlah kota atau kabupaten di Jawa Timur. Kunjungan, kata dia, akan dilakukan anggota Badan Anggaran (Banggar) dan Badan Permusyawaratan (Bamus).

Fathorrahman menegaskan, DPRD Pamekasan mengikuti protokol kesehatan menuju fase new normal atau tatanan kehidupan baru yang diterapkan pemerintah pusat.

 

Hasil noreaktif berdasarkan rapid test Covid-19 itu nantinya akan ditunjukkan para anggota DPRD saat memasuki kota tujuan kunjungan kerja.

"Karena rapid test hanyalah berlaku tiga hari, maka wajib bagi seluruh anggota dewan rapid test minimal tiga hari sebelum Kunker," kata Fathorrahman.

Catatan redaksi soal rapid test

Rapid test merupakan teknik pengetesan keberadaan antibodi terhadap serangan kuman di dalam tubuh.

Hasil rapid test tak boleh dan tak bisa digunakan secara mandiri untuk mengonfirmasi keberadaan atau ketiadaan infeksi virus corona SARS-CoV-2 penyebab Covid-19 di dalam tubuh.

Baca juga: Kisah Pak Ambo Puluhan Tahun Pelihara Seekor Buaya, Dianggap Anak dan Diberi Nama Riska

Untuk mengonfirmasi keberadaan virus corona secara akurat dalam tubuh seseorang harus dilakukan tes swab dengan metode PCR (polymerase chain reaction).

Hasil rapid test adalah reaktif (ada reaksi terhadap keberadaan antibodi) atau non-reaktif (tidak ada reaksi terhadap keberadaan antibodi).

Jika Anda sempat membaca hasil rapid test adalah positif atau negatif, harus dimaknai sebagai positif atau negatif terhadap keberadaan antibodi dalam tubuh, bukan positif atau negatif terhadap keberadaan virus corona penyebab Covid-19.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com