KOMPAS.com - Polisi menangkap A, pencuri kabel asal Lampung di sebuah rumah kontrakan di Selindung, Pangkalpinang, Kepulauan Bangka Belitung, Jumat (12/6/2020).
Saat proses penangkapan, petugas Tim Naga Polres Pangkalpinang terlebih dahulu melakukan prank terhadap A dengan menyanyikan lagu selamat ulang tahun.
Baca juga: Pencuri Kabel Kena Prank Polisi, Dinyanyikan Selamat Ulang Tahun, lalu Diborgol
Setelah bangun, A kemudian ditangkap dan dibawa ke kantor polisi.
Kepala Satuan Reskrim Polres Pangkalpinang AKP M Adi Putra mengatakan, pelaku yang baru bangun dari tidur awalnya menyangka didatangi teman-temannya.
Namun, ternyata anggota Tim Naga yang mengenakan pakaian sipil biasa.
"Malam itu ada dua kasus yang kami ungkap, pencurian kabel dan ranmor. Lumayan lelah juga anggota sehingga waktu yang terakhir ini nyanyilah sama-sama buat penutup," kata Adi saat dikonfirmasi, Minggu (14/6/2020).
Baca juga: Geger Pernikahan Sejenis, Ketahuan Saat Tamu Undangan Curiga Perawakan Pengantin Pria seperti Wanita
A dan komplotannya mencuri kabel senilai Rp 336 juta dari 21 TKP.
Sebelumnya, polisi telah menangkap lima pelaku lainnya dari sejumlah lokasi berbeda di Pangkalpinang dan Bangka Tengah.
Para pelaku mencuri kabel tembaga sepanjang 30 sampai 45 meter setiap kali beraksi.
Kabel kemudian dilebur dan dijual sebagai barang logam. (Kontributor Pangkalpinang, Heru Dahnur)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.