Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kisah Pak Bongku Warga Suku Sakai, Dipenjara gara-gara Tanam Ubi, Bebas karena Asimilasi

Kompas.com - 13/06/2020, 09:13 WIB
Idon Tanjung,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

 

Dipenjara karena tanam ubi

Diberitakan sebelumnya, Pak Bongku Bin Jelodan (58) dipenjara karena membuka lahan setengah hektar untuk menanam ubi di tanah ulayat yang berada di areal PT Arara Abadi.

Awalnya, pada Minggu 3 November 2019, Pak Bongku ditangkap oleh sekuriti PT Arara Abadi lalu diserahkan ke Polsek Pinggir, Bengkalis.

Penasehat Hukum terdakwa dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pekanbaru, Rian Sibarani mengatakan, Pak Bongku disidang di Pengadilan Bengkalis 24 Februari 2020 lalu.

"Hakim saat itu menyatakan Pak Bongku bersalah dan menjatuhi hukuman satu tahun penjara dan denda Rp 200 juta" kata Rian dalam keterangan tertulis kepada Kompas.com, Senin (25/5/2020) lalu.

Dia menyebutkan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Pak Bongku melanggar Pasal 82 ayat (1) huruf c Undang-Undang No.18 Tahun 2003 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan (P3H) yang berbunyi: 

"Melakukan penebangan pohon dalam kawasan hutan secara tidak sah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf c dipidana dengan pidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama lima tahun penjara serta pidana denda paling sedikit Rp 500 juta dan paling banyak Rp 2,5 milar.

Suku Sakai

Namun, menurut Rian, selama dalam perjalanan sidang, tidak satu pun pasal dalam dakwaan Jaksa dapat dibuktikan. 

Fakta di persidangan mengungkapkan bahwa Pak Bongku adalah masyarakat adat Sakai yang tinggal tidak begitu jauh dari lokasi penebangan. 

Ahli masyarakat adat dari Lembaga Adat Melayu (LAM) Riau dalam persidangan menjelaskan bahwa masyarakat adat Sakai sudah hidup lama sebelum Indonesia ada dan tercatat dalam dokumen LAM.

Atas hal itu lah, LBH Pekanbaru berjuang untuk membela Pak Bongku, karena hukum dinilai tidak memihak petani tersebut.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com