Oleh Polsek Ngimbang, kasus ini kemudian dilimpahkan ke unit PPA Satreskrim Polres Lamongan.
Baca juga: Aksi Jemput Paksa Jenazah Covid-19 di Surabaya, 4 Orang Jadi Tersangka
"Pelaku sudah kami amankan berikut barang bukti," kata Kasatreskrim Polres Lamongan AKP David Manurung, saat dikonfirmasi terpisah.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan oleh pihak kepolisian di antaranya, pakaian yang dikenakan oleh pelaku maupun korban pada saat kejadian dan juga satu buah sabit.
Atas tindakan tersebut, pelaku dijerat pihak kepolisian Pasal 285 KUHP tentang perkosaan dengan ancaman 12 tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.