Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Aksi Jemput Paksa Jenazah Covid-19 di Surabaya, 4 Orang Jadi Tersangka

Kompas.com - 12/06/2020, 11:19 WIB
Achmad Faizal,
Robertus Belarminus

Tim Redaksi

SURABAYA, KOMPAS.com - Sebanyak empat orang warga Surabaya yang mengambil paksa jenazah Covid-19 dari Rumah Sakit Paru, Surabaya, ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi.

Sementara itu, enam orang lainnya masih didalami peran mereka.

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, keempat orang yang termasuk kerabat jenazah tersebut dianggap berperan aktif dalam pengambilan paksa jenazah.

"Keempatnya juga terbukti menggunakan kekerasan dan mengancam petugas medis saat menjemput paksa jenazah," terang Wisnu, saat dikonfirmasi melalui telepon, Jumat (12/6/2020).

Baca juga: Petugas Medis Sembunyi di Depot Isi Ulang Hindari Amukan Keluarga yang Bawa Kabur Jenazah

Sebenarnya ada 10 orang yang diperiksa Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya dalam kasus tersebut, tetapi yang berstatus tersangka sejauh ini empat orang.

"Yang enam orang masih didalami perannya, karena peran masing-masing saksi berbeda," ujar dia.

Polisi menjerat keempat tersangka dengan sejumlah pasal berlapis, seperti Undang-Undang Karantina, Undang-Undang Wabah Penyakit, serta KUHP Pasal 214 dan Pasal 216 tentang perlawanan secara bersama-sama kepada petugas berwenang dengan ancaman hukuman di atas lima tahun.

Video aksi jemput paksa jenazah Covid-19 di wilayah Kelurahan Pegirian, Kecamatan Semampir, Kota Surabaya, tepatnya di Rumah Sakit Paru Karang Tembok Surabaya, itu viral di media sosial dalam sepekan terakhir.

Ketua Rumpun Kuratif Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Jawa Timur Joni Wahyuhadi menuturkan, dari keterangan Dirut RS Paru Karang Tembok, pasien tersebut meninggal pada 4 Juni 2020 dini hari.

Sekelompok orang dari kerabat jenazah tiba di rumah sakit meminta untuk melihat langsung jenazah untuk memastikan yang meninggal merupakan anggota keluarga mereka. 

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com