Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kabar Baik, 32 Pasien Positif Sembuh dari Covid-19 di Bali

Kompas.com - 09/06/2020, 23:12 WIB
Dheri Agriesta

Editor

Sumber Antara

DENPASAR, KOMPAS.com - Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Provinsi Bali mengumumkan tambahan 32 pasien positif sembuh pada Selasa (9/6/2020).

"Sebanyak 32 pasien yang dinyatakan sembuh ini sebelumnya dirawat di sejumlah RS di tujuh kabupaten/kota di Bali yakni di Kabupaten Badung, Bangli, Buleleng, Gianyar, Klungkung, Tabanan, dan Kota Denpasar," kata Ketua Harian Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Provinsi Bali Dewa Made Indra di Denpasar, Selasa.

Pasien sembuh itu terdiri dari 31 warga negara Indonesia (WNI) dan satu warga negara asing (WNA).

Tambahan itu membuat 409 pasien sembuh di Provinsi Bali hingga saat ini. Rinciannya, 402 WNI dan tujuh WNA.

Selain itu, Made Indra juga mengumumkan tambahan 14 kasus positif baru di Bali.

Baca juga: Kasus Transmisi Lokal Virus Corona di Bali Meningkat, Ini Penyebabnya

Sebanyak dua pasien merupakan pekerja migran Indonesia dan 12 pasien terpapar transmisi lokal.

"Untuk transmisi lokal terjadi di Kabupaten Badung sebanyak tujuh orang dan di Kota Denpasar lima orang. Sementara untuk pekerja migran Indonesia yang terinfeksi Covid-19 itu masing-masing satu orang di Kabupaten Buleleng dan Gianyar," kata pria yang juga Sekda Provinsi Bali itu.

Secara kumulatif, terdapat 608 kasus positif Covid-19 hingga Selasa. Rinciannya, 595 WNI dan 13 WNA.

Sebanyak lima pasien dinyatakan meninggal.

"Sedangkan kasus aktif atau pasien positif Covid-19 yang masih dalam perawatan sebanyak 194 orang yang dirawat di 12 RS dan dikarantina di Bapelkesmas Denpasar dan Badan Diklat BPK di Pering, Gianyar," jelasnya.

 

Dewa Indra mengingatkan masyarakat mengenai imbauan Gubernur Bali Wayan Koster Nomor 215/Guguscovid19/VI/2020 yang dikeluarkan pada 8 Juni 2020.

SK Gubernur itu mengatur tentang proses belajar mengajar siswa, perjalanan masyarakat ke luar Bali khusus menuju daerah zona merah Covid-19.

Selain itu, melarang kegiatan keramaian termasuk tajen, melarang operasional dan aktivitas objek wisata, hiburan malam, dan kegiatan lainnya yang melibatkan banyak orang.

Baca juga: UPDATE Covid-19 di Jatim, DIY, Bali, NTT, NTB, Kalbar dan Kalsel 9 Juni 2020

Kegiatan adat dan agama hanya boleh dilaksanakan dengan melibatkan paling banyak 25 orang.

Warga juga diimbau mengurangi aktivitas ke luar rumah.

Dalam hal melaksanakan aktivitas di luar rumah, warga harus mematuhi protokol kesehatanseperti menggunakan masker, menjaga jarak, dan mencuci tangan menggunakan sabun serta air mengalir.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com