KOMPAS.com - Polisi menangkap lima warga Banyuwangi, Jawa Timur, yang menggunakan sampan nelayan untuk masuk lewat jalur tikus atau pelabuhan tradisional di Provinsi Bali.
Langkah itu diambil untuk menghindari pemeriksaan ketat di Pelabuhan Ketapang dan Pelabuhan Gilimanuk.
Mereka ditangkap saat berlabuh di Dermaga Tradisional Pengambengan pada Rabu (3/6/2020) sekitar pukul 10.30 WITA. Dermaga itu biasa digunakan para nelayan setempat.
Lima warga Banyuwangi itu adalah Suwondo (45), Rubai (54), Abdul Holik (32), Rohimin (28), dan Ali Imron (27).
Kapolsek Negara AKP Sugriwo mengatakan, mereka menghindari Pelabuhan Gilimanuk karena tak memiliki surat keterangan hasil rapid test Covid-19.
Surat keterangan itu merupakan salah satu syarat masuk ke Provinsi Bali
Baca juga: Berulang Kali Cabuli Anaknya, Seorang Ayah Babak Belur Dihajar Warga.
Menurut Sugriwo, mereka mengaku tak punya uang karena biaya rapid test virus corona baru di Banyuwangi mencapai Rp 500.000.
Sehingga, mereka terpaksa menaiki sampan nelayan dan berlabuh di pelabuhan tradisional atau jalur tikus.
"Mereka tak mampu bayar karena kan rapid test (Covid-19) Rp 350.000 sampai Rp 500.000, jadi mereka yang masih berkeluarga ini naik sampan nelayan ini," kata Sugriwo saat dihubungi, Kamis (4/6/2020).
Sugriwo menjelaskan, masyarakat yang ingin memasuki Provinsi Bali harus menyiapkan sejumlah dokumen. Masyarakat akan ditolak dan disuruh kembali ke daerah asal jika tak melengkapinya.