Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penumpang Kapal Laut Dalam Provinsi NTB Tak Perlu Rapid Test Covid-19, Ini Aturan Lengkapnya

Kompas.com - 09/06/2020, 21:06 WIB
Karnia Septia,
Dheri Agriesta

Tim Redaksi

 

Penumpang penerbangan wajib tes swab

Sementara itu, calon penumpang pesawat yang terbang dari Bandar Lombok ke provinsi lain harus memiliki surat keterangan negatif Covid-19 berdasarkan tes swab.

Sedangkan penumpang pesawat untuk penerbangan dalam provinsi diwajibkan melakukan rapid test Covid-19.

"Khusus penumpang penerbangan, Pemprov menyesuaikan juga daerah tujuan. Misalnya, ke DKI. Wajib tes swab dan mengisi Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) atau begitu juga dengan provinsi lain," jelasnya.

Baca juga: Pasien Sembuh dari Covid-19 di NTB Bertambah 27 Orang, Angka Kematian Meningkat

Pemprov NTB menegaskan, tak ada pemberlakuan aturan wajib rapid test untuk masyarakat yang hendak bepergian ke kabupaten atau kota dalam provinsi, kecuali di pelabuhan dan bandara.

Langkah itu dilakukan untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di NTB.  Rapid test dan swab diberlakukan berdasarkan petunjuk protokol kesehatan terpusat atau Gugus Tugas Nasional.

Pemprov NTB juga mengimabu masyarakat mematuhi protokol kesehatan seperti menggunakan masker dan menjaga jarak saat keluar rumah.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com