Mendapat laporan tersebut, kata Muhammad pihaknya langsung melakukan penyelidikan hingga pelaku berhasil ditangkap.
“Pelapornya ibu kandungnya sendiri. Setelah kita terima laporannya, lalu kita tangkap pelakunya. Sekarang sudah kita tahan di Mapolres,” katanya.
Kata Muhammad, sejauh ini pihaknya sudah memeriksa beberapa saksi untuk dimintai keterangan dalam kasus itu.
Atas perbuatannya, lanjut Muhammad, pelaku akan dijerat dengan 82 ayat 1 jo pasal 81 ayat 1 dan 2 Undang-undang RI nomor 17 tahun 2016 Tentang Perlindungan Anak.
“Sekarang penyidik menyiapkan berkas kasus itu, dalam waktu dekat segera kita limpahkan ke kejaksaan,” pungkasnya.
Baca juga: Pengakuan Oknum Pembina Pramuka Bunuh dan Perkosa Siswi SMP: Saya Suka Sama Dia, tapi...
(Penulis Kontributor Lhokseumawe, Masriadi | Editor Aprillia Ika)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.