Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Detik-detik Ayah Bopong Tubuh Anak, Bingung Padamkan Api Setelah Membakarnya Hidup-hidup

Kompas.com - 09/06/2020, 06:10 WIB
Pythag Kurniati

Editor

Terancam 15 tahun penjara

Kini, polisi menangkap AF.

Sejumlah barang bukti disita oleh polisi antara lain, satu jeriken, dua buah korek api gas, abu sisa pembakaran, dan pakaian yang terbakar.

AF dijerat pasal 44 ayat 3 UU no 23 tahun 2004 tentang KDRT dan pasal 76 c Jo pasal 80 ayat 3 UU no 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak atau pasal 187 ayat 3 KUHP.

Ia terancam hukuman 15 tahun penjara.

Sumber: Kompas.com (Penulis : Kontributor Magelang, Ika Fitriana | Editor : Teuku Muhammad Valdy Arief)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com