Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Punya Utang di Bank, Dua Pria Curi Burung

Kompas.com - 08/06/2020, 17:34 WIB
Ahmad Faisol,
Robertus Belarminus

Tim Redaksi


PROBOLINGGO, KOMPAS.com - ZA (22) dan IRS (27), warga Kota Probolinggo, ditangkap polisi setelah mencuri burung milik MT, warga Kecamatan Kedopok.

Kasatreskrim Polres Probolinggo Kota AKP Heri Sugiono mengatakan, keduanya ditangkap Minggu (7/6/2020).

"Pencurian burung milik Totok terjadi pada Selasa (4/6/2020) lalu di depan teras rumah korban. Burung yang dicuri merupakan jenis burung Murai Batu," kata Heri, dalam konferensi pers di Mapolres Probolinggo Kota, Senin (8/6/2020).

Heri menuturkan, kedua pelaku sudah merencanakan untuk mencuri burung milik korban.

Baca juga: Nekat Curi Celana Dalam Perempuan, Karyawan Ini Mengaku Ingin Awet Muda dan Kaya

Totok yang menggantung burungnya di depan teras rumahnya di Kelurahan Jrebeng Kulon, Kecamatan Kedopok, pergi ke rumah orangtuanya, sedangkan istrinya berada di dalam rumah pada saat itu.

Kedua pelaku yang sudah menemukan target burung milik korban langsung mencuri burung tersebut.

Mereka berdua berbagi tugas, ZA bertugas mencuri sedangkan IRS bertugas melihat situasi serta menunggu di sepeda yang digunakan untuk melakukan aksi kejahatan.

Burung hasil kejahatan tersebut dijual dan hasilnya dibagi dua.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com