Saat dicari tempat kosnya, lanjut Mike, yang bersangkutan tidak berada di tempat. Bahkan, kunci kos sudah dipegang orang lain.
"Karena itu, hari ini kami lapor ke polisi," ujar Mike.
Baca juga: Jumlah Korban Arisan Online di Makassar Bertambah, Kerugian hingga Rp 11 Miliar
Kasatreskrim Polres Probolinggo Kota AKP Heri Sugiono membenarkan adanya laporan tersebut.
Dia menuturkan, kedua korban mengaku mengalami kerugian dalam arisan online tersebut.
"Kami masih menyelidiki kasus dugaan penipuan ini, dengan memeriksa saksi korban dan memanggil terlapor. Jika terbukti bersalah, pelaku bisa dikenakan Pasal 372-378 KUHP tentang Penipuan dan Penggelapan dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara," tutur Heri.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.