Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Merasa Ditipu Arisan Online, Dua Ibu Muda Lapor Polisi

Kompas.com - 08/06/2020, 16:34 WIB
Ahmad Faisol,
Robertus Belarminus

Tim Redaksi


PROBOLINGGO, KOMPAS.com - Karena merasa ditipu, Mike Oktavia dan Pipit N, dua ibu muda melaporkan V, seorang perempuan ketua arisan online, ke Polres Probolinggo Kota, Senin (8/6/2020).

Dalam arisan yang diketuai V, warga Pohsangit Leres, Kabupaten Probolinggo, setiap anggota harus membayar arisan berbeda-beda.

"Ada yang Rp 200.000 per minggu, ada yang Rp 350.000 per minggu. Arisan yang didapat mencapai Rp 10 juta. Ada 40 anggota arisan. Pada nomor urut tiga dan keempat, arisannya sudah mulai kacau dan janggal," kata Mike, kepada Kompas.com, di Mapolres.

Uang yang harusnya didapatkan pemenang arisan, sudah tidak cair.

Baca juga: Polisi Tangkap Tersangka Penipuan Investasi Arisan Online di Gunungsitoli

Mike yang menempati urutan nomor 28, sudah menyetor uang arisan lewat transfer bank sejumlah total Rp 2,2 juta kepada V.

Pipit bahkan menyerahkan uang kes arisan kepada V sebanyak Rp 2,5 juta.

"Modelnya arisannya sesuai nomor dilakukan via online. Berapapun yang setor, pemenang arisannya sama-sama dapat Rp 10 juta. Saya kenal V melalui media sosial dan percaya saja," terang Mike.

Mike dan anggota arisan akhirnya menghubungi ponsel V, tapi sudah tidak aktif.

Saat dicari tempat kosnya, lanjut Mike, yang bersangkutan tidak berada di tempat. Bahkan, kunci kos sudah dipegang orang lain.

"Karena itu, hari ini kami lapor ke polisi," ujar Mike.

Baca juga: Jumlah Korban Arisan Online di Makassar Bertambah, Kerugian hingga Rp 11 Miliar

Kasatreskrim Polres Probolinggo Kota AKP Heri Sugiono membenarkan adanya laporan tersebut.

Dia menuturkan, kedua korban mengaku mengalami kerugian dalam arisan online tersebut.

"Kami masih menyelidiki kasus dugaan penipuan ini, dengan memeriksa saksi korban dan memanggil terlapor. Jika terbukti bersalah, pelaku bisa dikenakan Pasal 372-378 KUHP tentang Penipuan dan Penggelapan dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara," tutur Heri.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com