Seperti diketahui, Ferdian Paleka (21), M Aidil (21), dan Tubagus Fadilah Achyar (20) menjadi tersangka dalam kasus video prank sembako berisi sampah yang dibuat secara bersama-sama.
Namun, polisi akhirnya membebaskan mereka dengan dasar pencabutan laporan dari para korban video prank sembako tersebut.
Dengan demikian, kasus video prank sembako berisi sampah ini dihentikan proses hukumnya.
"Ya, jadi dengan dicabutnya itu, pasti kita hentikan kasusnya," ucap Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasatreskrim) Polrestabes Bandung AKBP Galih Indragiri.
Meski demikian, Galih tidak menjelaskan alasan para korban mencabut laporan polisi.
Beberapa waktu lalu, pengacara Ferdian dan rekan-rekannya berusaha menempuh mediasi.
Pihak keluarga Ferdian dan tersangka lainnya bertemu dengan para korban dan menyampaikan permintaan maaf secara langsung.
Pihak keluarga tersangka berharap para korban mau memaafkan dan mencabut laporan polisi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.