Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Rumah Ibadah Dibuka 5 Juni, Walkot Balikpapan Keluarkan Edaran Panduan Beribadah

Kompas.com - 04/06/2020, 14:41 WIB
Zakarias Demon Daton,
Teuku Muhammad Valdy Arief

Tim Redaksi

Jumlah jemaah yang hadir maksimal 20 persen dari kapasitas rumah ibadah dan wajib menerapkan batas jarak minimal 1 meter dengan memberi tanda khusus di lantai atau kursi.

“Masing-masing jemaah diminta membawa perlengkapan ibadah sendiri. Wajib masker, cek suhu tubuh, cuci tangan atau hand sanitizer di pintu masuk,” tegasnya.

Jumlah pintu keluar masuk rumah ibadah pun dibatasi guna memudahkan pengawasan dan penerapan protokol kesehatan.

Baca juga: Jembatan Pulau Balang Tuntas, Balikpapan-Ibu Kota Baru Cuma 1 Jam

Waktu pelaksanaan ibadah sebisa mungkin dipersingkat tanpa mengurangi kesempurnaan beribadah.

“Jemaah yang hadir wajib sehat. Anak-anak dan lansia dianjurkan ibadah di rumah saja,” kata dia.

Rumah ibadah wajib memasang imbauan protokol kesehatan di area rumah ibadah.

Selama pandemi Covid-19, pengurus rumah ibadah dilarang mengundang khatib atau imam dari luar daerah untuk ceramah atau mengumpulkan massa.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com