Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Rumah Ibadah Dibuka 5 Juni, Walkot Balikpapan Keluarkan Edaran Panduan Beribadah

Kompas.com - 04/06/2020, 14:41 WIB
Zakarias Demon Daton,
Teuku Muhammad Valdy Arief

Tim Redaksi

SAMARINDA, KOMPAS.com – Pemerintah Kota Balikpapan, Kalimantan Timur, membuka kembali kegiatan di rumah ibadah mulai 5 Juni 2020.

Hal tersebut sesuai Surat Edaran Wali Kota Balikpapan Nomor 440/0372/Kesra tentang Panduan Penyelenggaran Kegiatan Keagamaan dan Sosial di Rumah Ibadah pada Masa Pandemi Covid-19.

Edaran tersebut memuat sejumlah panduan untuk kegiatan keagamaan selama masa relaksasi menuju penerapan new normal di Balikpapan.

Baca juga: Balikpapan Mulai Susun Konsep Penerapan New Normal

Aturan tersebut meliputi, rumah ibadah yang menggelar kegiatan ibadah harus mengajukan permohonan surat keterangan bahwa kawasan atau lingkungan rumah ibadah tersebut aman dari Covid-19.

Permohonan diajukan pengurus atau penanggungjawab rumah ibadah secara berjenjang dari camat sampai ke wali kota.

Apabila lingkungan atau kawasan rumah ibadah itu dirasa aman, maka akan diberikan. Begitu sebaliknya.

“Jadi enggak langsung dibuka semua. Rumah ibadah pun dibuka bertahap. Menuju new normal di Balikpapan itu ada tahapannya,” ungkap Kepala Dinas Kesehatan Balikpapan, Andi Sri Juliarty saat dihubungi Kompas.com, Kamis (4/6/2020).

Baca juga: RSUD Kanujoso Balikpapan Deteksi Covid-19 Pakai TCM, Ini Bedanya dengan PCR

Setelah diberikan izin, penanggung jawab rumah ibadah tersebut harus membentuk tim atau petugas Gugus Tugas Covid-19 di area rumah ibadah untuk pengawasan selama ibadah.

Jumlah jemaah yang hadir maksimal 20 persen dari kapasitas rumah ibadah dan wajib menerapkan batas jarak minimal 1 meter dengan memberi tanda khusus di lantai atau kursi.

“Masing-masing jemaah diminta membawa perlengkapan ibadah sendiri. Wajib masker, cek suhu tubuh, cuci tangan atau hand sanitizer di pintu masuk,” tegasnya.

Jumlah pintu keluar masuk rumah ibadah pun dibatasi guna memudahkan pengawasan dan penerapan protokol kesehatan.

Baca juga: Jembatan Pulau Balang Tuntas, Balikpapan-Ibu Kota Baru Cuma 1 Jam

Waktu pelaksanaan ibadah sebisa mungkin dipersingkat tanpa mengurangi kesempurnaan beribadah.

“Jemaah yang hadir wajib sehat. Anak-anak dan lansia dianjurkan ibadah di rumah saja,” kata dia.

Rumah ibadah wajib memasang imbauan protokol kesehatan di area rumah ibadah.

Selama pandemi Covid-19, pengurus rumah ibadah dilarang mengundang khatib atau imam dari luar daerah untuk ceramah atau mengumpulkan massa.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com