Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ombudsman Banten Terima 105 Aduan Bansos Covid-19, dari Pungli hingga Pemakaian Data Lama

Kompas.com - 29/05/2020, 20:16 WIB
Acep Nazmudin,
Robertus Belarminus

Tim Redaksi

"Tapi, entah kenapa, ketika turun (bantuannya) itu masih menggunakan data lama tahun 2015. Makanya ini menjadi polemik di semua tempat dan terkadang dari bawah kami usulkan berapa, tapi yang dapat berapa, sedangkan untuk pendataan kita berbasis data kependudukan," kata Sukmadi.

Baca juga: Oknum BPTD Kalbar Diduga Korupsi Bansos Covid-19

Karena perbedaan data ini, kata Sukmadi, sempat muncul komplain dari warga. Lantaran ada perbedaan tingkat kesejahteraan pada 2015 dan saat ini.

Namun, polemik yang sempat muncul bisa diselesaikan dengan musyawarah. 

Berdasarkan data, dari 1.300 kepala keluarga (KK) di Citorek Tengah, terdapat 406 KK yang masuk daftar penerima bantuan dari pusat, provinsi dan kabupaten, di luar bantuan dana desa.

Jawaban Dinas Sosial

Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Lebak Eka Darmana Putra mengatakan, data lama yang digunakan untuk penerima bantuan merupakan data yang terdapat dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Data tersebut kemudian dimutakhirkan kembali oleh operator desa apakah ada penerima yang sudah meninggal, bansos ganda, sudah mampu, alamat tidak ditemukan dan tidak terdampak Covid-19.

Baca juga: Potret Kacaunya Data Bansos di NTT, ASN dan 2 Anaknya Masuk Daftar, Ketua RT Protes Keras

"Data yang sudah diperbaharui tersebut dilaporkan ke Dinas Sosial, berisi nama, nomor induk kependudukan, dan alamat lengkap, nanti bisa kami cut off agar tidak muncul sebagai nama penerima bantuan sosial tunai (BST)," kata dia.

Untuk transparansi, kata dia, nama-nama daftar penerima kemudian ditempel di kantor desa masing-masing untuk memudahkan pengecekan hingga evaluasi untuk penerima tahap berikutnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com