Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tidak Pakai Masker, Warga Dihukum Push-up dan Nyanyi Lagu "Indonesia Raya"

Kompas.com - 29/05/2020, 15:24 WIB
Tri Purna Jaya,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

LAMPUNG, KOMPAS.com – Kurangnya kesadaran masyarakat untuk menerapkan protokol kesehatan di masa pandemi virus corona membuat sejumlah petugas mengambil tindakan tegas.

Seperti yang dilakukan petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandar Lampung yang beberapa kali menindak warga yang abai mengenakan masker.

Kepala Satpol PP Kota Bandar Lampung Suhardi Syamsi mengatakan, memang ada sejumlah hukuman bagi warga yang tepergok tidak menerapkan protokol kesehatan saat beraktivitas di ruang publik.

“Kami ada posko di perbatasan kota. Bagi warga yang abai, misalnya tidak mengenakan masker saat hendak masuk (Kota Bandar Lampung) akan diberi hukuman dan teguran keras,” kata Suhardi saat dihubungi, Jumat (29/5/2020).

Baca juga: Nekat Tidak Pakai Masker Saat Keluar Rumah, Ratusan Warga Dihukum Push Up

Namun, hukuman tersebut tidak berupa hukuman fisik seperti dipukul ataupun kekerasan lain.

“Enggak sampai segitulah. Masih manusiawi kok. Paling dihukum push-up, membaca teks Pancasila, atau menyanyikan lagu 'Indonesia Raya',” kata Suhardi.

Suhardi menambahkan, hukuman dan teguran itu adalah agar masyarakat tetap waspada dan selalu mengedepankan protokol kesehatan ketika beraktivitas.

Terlebih lagi, Kota Bandar Lampung adalah daerah dengan jumlah kasus terkonfirmasi positif terbanyak di Provinsi Lampung.

Baca juga: Tak Pakai Masker, Pelanggar PSBB di Kota Tangerang Dihukum Sapu Jalan

Berdasarkan data Gugus Tugas Penanganan Covid 19 Lampung per 28 Mei 2020, kasus positif di Kota Bandar Lampung mencapai 46 orang dengan rincian, 16 orang masih dirawat, tujuh orang meninggal dunia, dan 23 orang sembuh.

Kemudian, orang tanpa gejala (OTG) mencapai 28 orang, lima PDP meninggal dunia, dan 22 PDP sembuh.

“Dimohon masyarakat mengenakan masker jika keluar rumah dan hindari kerumunan,” kata Suhardi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com