Salin Artikel

Tidak Pakai Masker, Warga Dihukum Push-up dan Nyanyi Lagu "Indonesia Raya"

Seperti yang dilakukan petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandar Lampung yang beberapa kali menindak warga yang abai mengenakan masker.

Kepala Satpol PP Kota Bandar Lampung Suhardi Syamsi mengatakan, memang ada sejumlah hukuman bagi warga yang tepergok tidak menerapkan protokol kesehatan saat beraktivitas di ruang publik.

“Kami ada posko di perbatasan kota. Bagi warga yang abai, misalnya tidak mengenakan masker saat hendak masuk (Kota Bandar Lampung) akan diberi hukuman dan teguran keras,” kata Suhardi saat dihubungi, Jumat (29/5/2020).

Namun, hukuman tersebut tidak berupa hukuman fisik seperti dipukul ataupun kekerasan lain.

“Enggak sampai segitulah. Masih manusiawi kok. Paling dihukum push-up, membaca teks Pancasila, atau menyanyikan lagu 'Indonesia Raya',” kata Suhardi.

Suhardi menambahkan, hukuman dan teguran itu adalah agar masyarakat tetap waspada dan selalu mengedepankan protokol kesehatan ketika beraktivitas.

Terlebih lagi, Kota Bandar Lampung adalah daerah dengan jumlah kasus terkonfirmasi positif terbanyak di Provinsi Lampung.

Berdasarkan data Gugus Tugas Penanganan Covid 19 Lampung per 28 Mei 2020, kasus positif di Kota Bandar Lampung mencapai 46 orang dengan rincian, 16 orang masih dirawat, tujuh orang meninggal dunia, dan 23 orang sembuh.

Kemudian, orang tanpa gejala (OTG) mencapai 28 orang, lima PDP meninggal dunia, dan 22 PDP sembuh.

“Dimohon masyarakat mengenakan masker jika keluar rumah dan hindari kerumunan,” kata Suhardi.

https://regional.kompas.com/read/2020/05/29/15242841/tidak-pakai-masker-warga-dihukum-push-up-dan-nyanyi-lagu-indonesia-raya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke