Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bandara Lombok Tetap Dibuka, Ini Syarat Masuk ke Wilayah NTB

Kompas.com - 28/05/2020, 16:16 WIB
Idham Khalid,
Dheri Agriesta

Tim Redaksi

MATARAM, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) tetap membuka akses Bandara Internasional Lombok.

Gubernur NTB Zulkieflimansyah mengatakan, setiap orang yang masuk ke NTB harus memiliki surat keterangan negatif Covid-19 berdasarkan tes swab.

"Dalam rapat kedua diputuskan bahwa setiap orang yang masuk ke wilayah NTB wajib negatif Covid-19 dengan bukti swab dan menjalani karantina," kata Zul lewat keterangan tertulis yang diterima, Kamis (28/5/2020).

Baca juga: 5 Hari Hilang di Hutan, Pria Ini Makan Beras dan Minum Air dari Lumut untuk Bertahan Hidup

Sebelumnya, Gubernur Zul menyampaikan ada dua opsi yang akan diterapkan untuk menekan penyebaran virus corona baru atau Covid-19.

Dua pilihan itu adalah, menutup akses bandara atau membuka dengan syarat penumpang harus melampirkan surat keterangan negatif Covid-19 berdasarkan tes swab.

Sementara itu, General Manager PT Angkasa Pura I Lombok Nugroho Jati mengatakan, bandara merupakan salah satu objek vital yang dibutuhkan selama pandemi Covid-19.

Menurutnya, bandara tak hanya jadi tempat keluar dan masuk orang.

Tapi, juga melayani penerbangan angkutan kargo, logistik, kebutuhan medis, dan kebutuhan masyarakat lainnya.

"Bandara juga berfungsi sebagai bandara alternatif bagi penerbangan yang memiliki kendala teknis atau operasional dalam hal kondisi darurat. Bandara juga melayani penerbangan medis (medical evacuation)," kata Nugroho.

Baca juga: Gempa Magnitudo 4,3 Disertai Suara Gemuruh Guncang Lombok, Warga Panik

Nugroho Jati menambahkan, terkait larangan atau pembatasan penerbangan penumpang dapat dilakukan dalam rangka pencegahan penyebaran Covid-19.

"Namun sebelumnya perlu dilakukan koordinasi dan sosialisasi kepada seluruh stakeholder terkait, badan usaha angkutan udara (maskapai penerbangan), serta pengguna jasa angkutan udara sebelum pembatasan penerbangan itu dilakukan," kata Nugroho.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com