Salin Artikel

Bandara Lombok Tetap Dibuka, Ini Syarat Masuk ke Wilayah NTB

Gubernur NTB Zulkieflimansyah mengatakan, setiap orang yang masuk ke NTB harus memiliki surat keterangan negatif Covid-19 berdasarkan tes swab.

"Dalam rapat kedua diputuskan bahwa setiap orang yang masuk ke wilayah NTB wajib negatif Covid-19 dengan bukti swab dan menjalani karantina," kata Zul lewat keterangan tertulis yang diterima, Kamis (28/5/2020).

Sebelumnya, Gubernur Zul menyampaikan ada dua opsi yang akan diterapkan untuk menekan penyebaran virus corona baru atau Covid-19.

Dua pilihan itu adalah, menutup akses bandara atau membuka dengan syarat penumpang harus melampirkan surat keterangan negatif Covid-19 berdasarkan tes swab.

Sementara itu, General Manager PT Angkasa Pura I Lombok Nugroho Jati mengatakan, bandara merupakan salah satu objek vital yang dibutuhkan selama pandemi Covid-19.

Menurutnya, bandara tak hanya jadi tempat keluar dan masuk orang.

Tapi, juga melayani penerbangan angkutan kargo, logistik, kebutuhan medis, dan kebutuhan masyarakat lainnya.

"Bandara juga berfungsi sebagai bandara alternatif bagi penerbangan yang memiliki kendala teknis atau operasional dalam hal kondisi darurat. Bandara juga melayani penerbangan medis (medical evacuation)," kata Nugroho.

Nugroho Jati menambahkan, terkait larangan atau pembatasan penerbangan penumpang dapat dilakukan dalam rangka pencegahan penyebaran Covid-19.

"Namun sebelumnya perlu dilakukan koordinasi dan sosialisasi kepada seluruh stakeholder terkait, badan usaha angkutan udara (maskapai penerbangan), serta pengguna jasa angkutan udara sebelum pembatasan penerbangan itu dilakukan," kata Nugroho.

https://regional.kompas.com/read/2020/05/28/16161951/bandara-lombok-tetap-dibuka-ini-syarat-masuk-ke-wilayah-ntb

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke