Pencabulan berawal ketika akun Facebook itu meminta foto korban tanpa mengenakan hijab.
Untuk diketahui, sekolah korban mewajibkan berhijab dan memberikan sanksi bagi mereka yang tak mengenakan hijab.
Akun itu lalu mengancam menyebarkan foto tak berhijab jika korban tak memberikan kepadanya foto tanpa busana.
"Karena takut kemudian diancam lagi akhirnya dikirim foto tanpa busana," kata Kapolres.
Baca juga: Seorang Guru Ditangkap Polisi karena Cabuli Muridnya Selama 4 Tahun
Melalui akun itu, korban diminta bersetubuh dengan gurunya sendiri, EP.
Jika tak bersedia, foto tanpa busana korban akan disebarluaskan.
Mendapati ancaman itu, korban akhirnya menurut.
"Kondisi ini justru dimanfaatkan oleh pelaku EP untuk berhubungan badan dengan cara mengancam," tutur Hendra.
Baca juga: Pengakuan Pembunuh Siswi SMP yang Ditemukan Tinggal Kerangka: Baru Menyesal Satu Bulan Usai Membunuh
Pada saat itu korban berusia 14 tahun dan kini berusia 17 tahun.
EP melakukan perbuatan bejat itu di dua tempat.
"Di pondok pesantren dan rumah pelaku," tutur Kapolres.
Lantaran terus diancam, korban tak bisa berbuat apa-apa.