Salin Artikel

Fakta Guru Cabuli Murid 4 Tahun, Berawal dari Medsos dan Ancaman Sebar Foto Tanpa Busana

Korban dicabuli selama 4 tahun sejak ia berusia 14 tahun hingga kini usianya 17 tahun.

Pelaku EP, guru tetap yang sudah memiliki anak dan istri kini ditangkap.

Ia harus mempertanggungjawabkan perbuatannya serta terancam hukuman 15 tahun penjara.

Akun tersebut berteman dengan korban yang ketika itu berusia 14 tahun.

Tak hanya berkomunikasi melalui media sosial, pemilik akun dan korban bertukar nomor ponsel.

Untuk diketahui, sekolah korban mewajibkan berhijab dan memberikan sanksi bagi mereka yang tak mengenakan hijab.

Akun itu lalu mengancam menyebarkan foto tak berhijab jika korban tak memberikan kepadanya foto tanpa busana.

"Karena takut kemudian diancam lagi akhirnya dikirim foto tanpa busana," kata Kapolres.

Melalui akun itu, korban diminta bersetubuh dengan gurunya sendiri, EP.

Jika tak bersedia, foto tanpa busana korban akan disebarluaskan.

Mendapati ancaman itu, korban akhirnya menurut.

"Kondisi ini justru dimanfaatkan oleh pelaku EP untuk berhubungan badan dengan cara mengancam," tutur Hendra.

Pada saat itu korban berusia 14 tahun dan kini berusia 17 tahun.

EP melakukan perbuatan bejat itu di dua tempat.

"Di pondok pesantren dan rumah pelaku," tutur Kapolres.

Lantaran terus diancam, korban tak bisa berbuat apa-apa.

Korban yang merasa tak kuat kemudian melaporkan perilaku asusila EP pada oranguanya.

EP pun dilaporkan ke Polresta Bandung dan ditangkap.

Polisi terus mendalami akun Facebook M Rizki Hamdan yang menjembatani aksi bejat pelaku.

Satu unit komputer dan ponsel disita oleh polisi dari tangan pelaku untuk mengungkap pembuat akun tersebut.

EP dijerat Pasal 81 Ayat 3 dan atau 82 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perppu Nomor 01 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2003 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 64 ayat 1 KUHPidana.

"Kita lakukan pemberatan tambah 1/3 perbuatan yang berulang, kemudian karena pengajar kita lakukan pemberatan, jadi minimal ancaman pidana lima tahun dan maksimal 15 tahun atau lebih," tegas Hendra.

Sumber: Kompas.com (Penulis : Kontributor Bandung, Agie Permadi | Editor : Dheri Agriesta)

https://regional.kompas.com/read/2020/05/27/06000071/fakta-guru-cabuli-murid-4-tahun-berawal-dari-medsos-dan-ancaman-sebar-foto

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke