Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kronologi Video Viral 2 Polisi Berkelahi dengan ODGJ

Kompas.com - 26/05/2020, 10:06 WIB
Candra Setia Budi

Editor

KOMPAS.com - Sebuah video yang memperlihatkan dua personel polisi terlibat perkelahian dengan seorang pria yang diduga orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) viral di media sosial.

Peristiwa itu terjadi di Desa Bagok Sa, Kecamatan Nurussalam, Kabupaten Aceh Timur, Sabtu (23/5/2020).

Dalam video berdurasi 20 detik yang diunggah akun Instagram @Cetu22, terlihat dua polisi tersebut adu jotos dan bergulat dengan pria berkaus merah.

Baca juga: Fakta Video 2 Polisi Berkelahi dengan ODGJ, Viral di Medsos hingga Kapolres Minta Maaf

Diketahui pria berkaus merah tersebut bernama Ramlan. Sementara, dua polisi dalam video tersebut merupakan personel dari Polsek Nurussalam berinisial Brigadir E dan R.

Akibat peristiwa itu, Ramlan mengalami beberapa luka di tubuhnya.

Kapolres Aceh Timur AKBP Eko Widiantoro menjelaskan, kejadian itu berawal saat Brigadir R dan E menyosialisasikan dan memasang spanduk larangan mudik Idul Fitri di Desa Bagok Sa.

Saat hendak memasang spanduk tersebut, tiba-tiba Ramlan membentak dan memarahi R dan E dengan berkata, “Mana duit saya dan tekenan, nanti saya pukul, tidak takut kamu polisi."

Baca juga: Viral, Video 2 Polisi Baku Hantam hingga Bergulat dengan ODGJ

Melihat itu, R dan E berusaha untuk menghindar dan menjauh dari Ramlan. Namun, tiba-tiba Ramlan menarik kerah baju E dan hendak memukulnya.

Spontan R langsung menyerang Ramlan dan terjadilah perkelahian itu yang menyebabkan beberapa luka di tubuh Ramlan.

Kata Eko, tindakan itu tidak dibenarkan, mereka melanggar kode etik Polri. Apa pun alasannya, yang dilakukan mereka tidak dibenarkan.

"Sebagai anggota Polri harus menjunjung tinggi kode etik untuk menjadi pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat, juga memiliki kesabaran berlebih,” ujar Kapolres melalui siaran pers, Senin (25/5/2020).

Baca juga: 2 Polisi Ditahan Setelah Video Berkelahi dengan ODGJ Viral, Dianggap Langgar Kode Etik

Kata Eko, saat ini Brigadir E dan R sudah ditahanan Propam Polres Aceh timur.

“Dia kena sanksi disiplin dan kode etik. Sekarang ditahan di sel Propam,” ujar Eko.

Bahkan, Eko memastikan untuk proses hukum dua personel itu tetap berjalan.

Pasca-kejadian tersebut, Eko langsung mendatangi rumah keluarga korban untuk meminta maaf dan menanggung semua biaya pengobatan Ramlan hingga sembuh.

“Saya minta maaf sebesar-besarnya pada keluarga korban. Saat bertemu ke keluarga korban, saya juga menyampaikan menanggung biaya pengobatan korban hingga sembuh,” kata Kapolres lewat keterengan tertulis, Selasa (26/5/2020).

Baca juga: 2 Polisi Berkelahi dengan ODGJ, Kapolres Aceh Timur: Apa pun Alasannya Itu Tidak Benar

Selain itu, Eko juga mengintruksikan kepada seluruh personel untuk tetap mengayomi masyarakat.

“Polisi menjadi pengayom, sehingga harus selalu mengayomi masyarakat, bermintra dan menjaga masyarakat sebaik-baiknya,” ujarnya.

Ditambahkan Eko, dia berharap peristiwa serupa tidak terjadi lagi di wilayah hukum Polres Aceh Timur.

“Ini menjadi pelajaran bagi personel lainnya. Jangan sampai terulang lagi di masa depan,” harapnya.

Baca juga: Video Viral 2 Polisi Pukuli ODGJ, Kapolres Tanggung Biaya Berobat dan Minta Maaf

 

Sumber: KOMPAS.com (Penulis : Kontributor Lhokseumawe, Masriadi | Editor: David Oliver Purba, Aprilia Ika)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com