ACEH TIMUR, KOMPAS.com - Kapolres Aceh Timur AKBP Eko Widiantoro menanggung biaya berobat sampai sembuh untuk Ramlan, orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) yang dipukuli oleh dua personel polisi di Desa Bagok Sa, Kecamatan Nurussalam, Kabupaten Aceh Timur.
Kedua polisi itu, yakni Brigadir E dan Brigadir R, memukul ODGJ tersebut tiga hari lalu. Videonya lalu viral di media sosial.
“Saya minta maaf sebesar-besarnya pada keluarga korban. Saat bertemu ke keluarga korban, saya juga menyampaikan menanggung biaya pengobatan korban hingga sembuh,” kata Kapolres lewat keterangan tertulis, Selasa (26/5/2020).
Dia menyesalkan sikap kedua personelnya tersebut. Bahkan, Kapolres memastikan keduanya sudah ditahan dan diproses lewat sidang kode etik dan sanksi disiplin.
“Saya perintahkan juga Kapolsek Nurussalam untuk terus menjenguk korban Ramlan, memastikan kondisinya membaik dari waktu ke waktu,” katanya.
Dia berharap peristiwa tersebut tidak terjadi lagi di wilayah hukum Polres Aceh Timur.
“Ini menjadi pelajaran bagi personel lainnya. Jangan sampai terulang lagi di masa depan,” pungkasnya.
Baca juga: 2 Polisi Ditahan Setelah Video Berkelahi dengan ODGJ Viral, Dianggap Langgar Kode Etik
Sebelumnya diberitakan, video kedua personel baku hantam dengan orang gila viral di media sosial.
Video itu memperlihatkan terjadi obrolan antara polisi dengan orang gila, sehingga berakhir pemukulan dan bergulat.
Kasus itu kemudian ditangani Propam Polres Aceh Timur.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.