JAYAPURA, KOMPAS.com - Seorang warga di Distrik Jayapura Selatan, Kota Jayapura, Papua, tewas saat menghindar dari semprotan water cannon milik aparat.
Kejadian tersebut terjadi ketika aparat gabungan tengah berupaya membubarkan sekelompok warga yang berkumpul dan mengonsumsi minuman beralkohol (miras) di tempat umum.
Pembubaran dilakukan ditengah pembatasan aktivitas masyarakat di Kota Jayapura mulai pukul 14.00 hingga 06.00 WIT untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19.
Kabid Humas Polda Papua Kombes AM Kamal, melalui keterangan tertulis, Selasa (26/5/2020), memberikan kronologi kejadian tersebut.
"Pada Senin (25/5/2020), pukul 17.30 WIT bertempat di areal Restaurant Tenderloin Jalan Amphibi, Kelurahan Hamadi, Distrik Jayapura Selatan, Kota Jayapura, telah terjadi kasus jatuhnya seorang masyarakat bernama Justinus Silas Dimara (dalam kondisi dipengaruhi minuman keras) saat menghindari semprotan Tim Covid-19 Provinsi Papua," ujarnya.
Baca juga: Mengaku Terpapar Virus Corona, Gadis Mabuk Ini Ternyata Hanya Prank Petugas Medis
Kamal menegaskan, sebelum melakukan penyemprotan, tim dari Satgas sudah berusaha membubarkan kelompok warga tersebut dengan cara persuasif.
Namun, karena mereka tidak mengindahkan peringatan tersebut, maka aparat menyempotkan air dari mobil water cannon.
"Karena korban dan para saksi yang dipengaruhi minuman keras tidak mengindahkan imbauan petugas, sehingga dilakukan tindakan kepolisian dengan cara penyemprotan air menggunakan mobil AWC kepada sekelompok masyarakat tersebut agar membubarkan diri," kata Kamal.
Menurut Kamal, saat dilakukan penyemprotan air, korban Justin Dimara (35) menghindari dengan berlari.
Namun, karena ia sedang dalam pengaruh minuman keras tidak dapat mengontrol diri dan keseimbangan diri sehingga terjatuh.