Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Fakta Video 2 Polisi Berkelahi dengan ODGJ, Viral di Medsos hingga Kapolres Minta Maaf

Kompas.com - 26/05/2020, 09:04 WIB
Candra Setia Budi

Editor

Melihat itu, spontan R langsung menyerang Ramlan dan terjadilah pergumulan yang menyebabkan beberapa luka di tubuh Ramlan.

Kata Eko, tindakan itu tidak dibenarkan, mereka melanggar kode etik Polri. Apa pun alasannya, lanjutnya, tindakan yang dilakukan mereka tidak dibenarkan.

"Sebagai anggota Polri harus menjunjung tinggi kode etik untuk menjadi pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat, juga memiliki kesabaran berlebih,” ujar Kapolres melalui siaran pers, Senin (25/5/2020).

 

3. Sudah ditahan, kena sanksi disiplin dan kode etik

Kata Eko, pasca-kejadian tersebut, Brigadir E dan R sudah ditahanan Propam Polres Aceh timur.

“Dia kena sanksi disiplin dan kode etik. Sekarang ditahan di sel Propam,” ujar Eko.

Eko memastikan untuk proses hukum dua personel itu tetap berjalan.

Selain itu, Eko juga mengintruksikan kepada seluruh personel untuk tetap mengayomi masyarakat.

“Polisi menjadi pengayom, sehingga harus selalu mengayomi masyarakat, bermintra dan menjaga masyarakat sebaik-baiknya,” ujarnya.

 

4. Kapolres tanggung biaya pengobatan dan minta maaf

Kapolres Aceh Timur AKBP Eko Widiantoro mendatangi rumah korban pemukulan personel polisi Desa Bagok Sa, Kecamatan Nurussalam, Kabupaten Aceh Timur, Senin (25/5/2020)Polres Aceh Timur Kapolres Aceh Timur AKBP Eko Widiantoro mendatangi rumah korban pemukulan personel polisi Desa Bagok Sa, Kecamatan Nurussalam, Kabupaten Aceh Timur, Senin (25/5/2020)

Pasca-kejadian tersebut, Eko langsung mendatangi rumah keluarga korban dan menanggung semua biaya pengobatan Ramlan hingga sembuh.

Ia juga memerintahkan Kapolsek Nurussalam untuk terus menjenguk korban dan memastikan kondisinya terus membaik dari hari ke hari.

Selain itu, Eko juga meminta maaf atas kejadian tersebut.

“Saya minta maaf sebesar-besarnya pada keluarga korban. Saat bertemu ke keluarga korban, saya juga menyampaikan menanggung biaya pengobatan korban hingga sembuh,” kata Kapolres lewat keterengan tertulis, Selasa (26/5/2020).

Dia juga berharap peristiwa tersebut tidak terjadi lagi di wilayah hukum Polres Aceh Timur.

“Ini menjadi pelajaran bagi personel lainnya. Jangan sampai terulang lagi di masa depan,” harapnya.

Baca juga: Video Viral 2 Polisi Pukuli ODGJ, Kapolres Tanggung Biaya Berobat dan Minta Maaf

 

Sumber: KOMPAS.com (Penulis : Kontributor Lhokseumawe, Masriadi | Editor: David Oliver Purba, Diamanty Meiliana, Aprilia Ika)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com