Melihat itu, spontan R langsung menyerang Ramlan dan terjadilah pergumulan yang menyebabkan beberapa luka di tubuh Ramlan.
Kata Eko, tindakan itu tidak dibenarkan, mereka melanggar kode etik Polri. Apa pun alasannya, lanjutnya, tindakan yang dilakukan mereka tidak dibenarkan.
"Sebagai anggota Polri harus menjunjung tinggi kode etik untuk menjadi pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat, juga memiliki kesabaran berlebih,” ujar Kapolres melalui siaran pers, Senin (25/5/2020).
Kata Eko, pasca-kejadian tersebut, Brigadir E dan R sudah ditahanan Propam Polres Aceh timur.
“Dia kena sanksi disiplin dan kode etik. Sekarang ditahan di sel Propam,” ujar Eko.
Eko memastikan untuk proses hukum dua personel itu tetap berjalan.
Selain itu, Eko juga mengintruksikan kepada seluruh personel untuk tetap mengayomi masyarakat.
“Polisi menjadi pengayom, sehingga harus selalu mengayomi masyarakat, bermintra dan menjaga masyarakat sebaik-baiknya,” ujarnya.
Ia juga memerintahkan Kapolsek Nurussalam untuk terus menjenguk korban dan memastikan kondisinya terus membaik dari hari ke hari.
Selain itu, Eko juga meminta maaf atas kejadian tersebut.
“Saya minta maaf sebesar-besarnya pada keluarga korban. Saat bertemu ke keluarga korban, saya juga menyampaikan menanggung biaya pengobatan korban hingga sembuh,” kata Kapolres lewat keterengan tertulis, Selasa (26/5/2020).
Dia juga berharap peristiwa tersebut tidak terjadi lagi di wilayah hukum Polres Aceh Timur.
“Ini menjadi pelajaran bagi personel lainnya. Jangan sampai terulang lagi di masa depan,” harapnya.
Baca juga: Video Viral 2 Polisi Pukuli ODGJ, Kapolres Tanggung Biaya Berobat dan Minta Maaf
Sumber: KOMPAS.com (Penulis : Kontributor Lhokseumawe, Masriadi | Editor: David Oliver Purba, Diamanty Meiliana, Aprilia Ika)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.