Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tak Disertai Kop dan Stempel, Surat Larangan Pemkot Malang Dianggap Tak Resmi, Masjid Agung Tetap Gelar Shalat Idul Fitri

Kompas.com - 24/05/2020, 16:18 WIB
Pythag Kurniati

Editor

KOMPAS.com- Pemerintah Kota Malang telah mengeluarkan surat larangan untuk tak melaksanakan shalat Idul Fitri di masjid maupun lapangan.

Namun, oleh pihak Masjid Agung, surat Wali Kota itu dianggap tak resmi.

Pasalnya, ada komponen-komponen surat yang dianggap tidak terpenuhi seperti kop surat dan stempel.

Masjid Agung Malang pun akhirnya tetap menggelar shalat Idul Fitri meski di daerahnya tengah menerapkan PSBB.

Baca juga: Sederet Daerah yang Izinkan Shalat Idul Fitri Berjemaah di Luar, Apa Alasannya?

Surat dianggap tak proporsional

Ilustrasi surat.Thinkstockphotos.com Ilustrasi surat.
Ketua II Takmir Masjid Agung Jami Kota Malang Abdul Aziz membenarkan, dirinya telah menerima surat larangan dari Pemkot Malang.

Tetapi, surat tersebut dianggapnya tak proporsional dan tak resmi.

"Mohon maaf, saya anggap surat tidak resmi," tutur dia.

Alasannya, surat tidak disertai kop dan stempel resmi.

"Kami bukan tidak menghargai surat Pak Wali Kota, tapi menurut saya surat itu tidak proporsional, karena tidak ada kop surat. Kedua, tanda tangan di bawah Pak Wali Kota, Wakil Wali Kota, Ketua DPRD, hanya tanda tangan, tidak ada legalitas stempel," kata Aziz.

Baca juga: Ramadhan di Tengah Pandemi Corona, Sederet Penyesuaian Tradisi dan Ibadah di Sejumlah Daerah

Shalat disesuaikan protokol pencegahan Covid-19

Meski demikian, Aziz tak mau dianggap seenaknya sendiri.

Ia menegaskan, shalat yang digelar telah menerapkan protokol pencegahan Covid-19.

"Kami sudah memperhatikan surat itu. Dalam pelaksanaan menetapkan dan melaksanakan protap kesehatan. Kami tidak mentang-mentang mau menang sendiri," tutur Aziz.

Aturan yang diberlakukan antara lain, setiap jemaah memakai masker.

Kemudian mereka melalui bilik disinfektan dan menjalani pemeriksaan suhu tubuh.

Barisan shalat pun diatur berjarak 1 meter.

Sedangkan, waktu pelaksanaannya dipercepat.

"Pelaksanaan ini kami mempergunakan istilah IRTD atau ibadah Ramadhan terbatas darurat," tutur Aziz.

Baca juga: Shalat Idul Fitri di Alun-alun Karanganyar Dibatalkan Sehari Sebelum Pelaksanaan, Pesan Ganjar hingga Surat Ombudsman

Bagaimana kasus Covid-19 di Malang?

Ilustrasi corona virus (Covid-19)shutterstock Ilustrasi corona virus (Covid-19)
Seperti diketahui, Kota Malang saat ini sudah menerapkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB).

Hingga saat ini, jumlah pasien Covid-19 di Kota Malang mencapai 35 orang.

Menurut data Satgas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Malang, kasus positif di Malang didominasi klaster tenaga kesehatan.

Mereka kebanyakan tertular lantaran melakukan kontak langsung dengan pasien positif Covid-19.

Sumber: Kompas.com (Penulis : Kontributor Malang, Andi Hartik | Editor : Abba Gabrillin)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com