Surat Wali Kota dianggap tidak resmi
Abdul Aziz menjelaskan, pihaknya sebenarnya sudah menerima surat yang berisi tentang larangan untuk tidak melaksanakan shalat Id di masjid ataupun di lapangan dari Pemerintah Kota Malang.
Namun, pihaknya menganggap surat itu tidak resmi.
Sebab, surat yang diterimanya tidak disertai dengan kop surat dan stempel resmi layaknya surat resmi pada umumnya.
"Kami bukan tidak menghargai surat Pak Wali Kota, tapi menurut saya surat itu tidak proporsional, karena tidak ada kop surat. Kedua, tanda tangan di bawah Pak Wali Kota, Wakil Wali Kota, Ketua DPRD, hanya tanda tangan, tidak ada legalitas stempel,"kata Aziz.
"Jadi saya mohon maaf, saya anggap surat tidak resmi," kata dia.
Meski demikian, menurut Aziz, pihaknya melaksanakan Shalat Id sesuai dengan protokol keamanan Covid-19.
Dengan demikian, pihaknya sudah mengantisipasi penyebaran virus corona sesuai protokol kesehatan.
"Kami sudah memperhatikan surat itu. Dalam pelaksanaan menetapkan dan melaksanakan protap kesehatan. Kami tidak mentang-mentang mau menang sendiri," kata Aziz.
Hingga saat ini, jumlah pasien Covid-19 di Kota Malang sebanyak 35 orang.
Malang Raya, termasuk Kota Malang sudah menerapkan PSBB untuk mengatasi kasus tersebut.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.