Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Surat Pemkot Malang Dianggap Tidak Resmi, Masjid Agung Gelar Shalat Id

Kompas.com - 24/05/2020, 13:24 WIB
Andi Hartik,
Abba Gabrillin

Tim Redaksi

MALANG, KOMPAS.com - Umat Muslim memadati Masjid Agung Jami Kota Malang, Jawa Timur, Minggu (24/5/2020).

Masjid yang berada di pusat Kota Malang itu tetap melaksanakan shalat Id meski di daerahnya sedang menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) untuk mengatasi Covid-19.

Meski begitu, shalat pada 1 Syawal itu dilaksanakan dengan menerapkan protokol kesehatan Covid-19.

Baca juga: Zona Hijau Belitung Tak Bertahan Lama, Ada Klaster Corona dari Bangladesh

Setiap jemaah harus memakai masker.

Mereka harus melalui bilik disinfektan dan pemeriksaan suhu tubuh menggunakan alat thermo gun supaya bisa masuk ke dalam masjid.

Masing-masih jemaah dibuat terpisah dengan jarak 1 meter.

Waktu pelaksanaan shalat Id juga dipercepat.

Biasanya shalat Id dimulai setelah pukul 06.00 WIB. Kali ini, shalat Id dimulai pada pukul 05.45 WIB.

"Pelaksanaan ini kami mempergunakan istilah IRTD atau ibadah Ramadhan terbatas darurat," kata Ketua II Takmir Masjid Agung Jami Kota Malang, Abdul Aziz saat dikonfirmasi.

Baca juga: Demi Pertahankan Zona Hijau, Kabupaten Ini Tutup Perbatasan Saat Lebaran

Keadaan darurat dan terbatas itu membuat petugas masjid hanya memperkenankan jumlah jemaah sesuai dengan kapasitas masjid yang sudah dibuat jarak atau physical distancing.

Tidak seperti tahun-tahun sebelumnya, ketika jemaah meluber hingga memenuhi Alun-Alun Merdeka dan jalan raya dengan jarak hingga 100 meter.

Namun, saat ini masih ada sejumlah jemaah yang melaksanakan shalat Id di jalan dan di Alun-Alun Merdeka.

Mereka merupakan jemaah yang datang di akhir, setelah pintu gerbang masjid ditutup karena sudah penuh.

Surat Wali Kota dianggap tidak resmi

Abdul Aziz menjelaskan, pihaknya sebenarnya sudah menerima surat yang berisi tentang larangan untuk tidak melaksanakan shalat Id di masjid ataupun di lapangan dari Pemerintah Kota Malang.

Namun, pihaknya menganggap surat itu tidak resmi.

Sebab, surat yang diterimanya tidak disertai dengan kop surat dan stempel resmi layaknya surat resmi pada umumnya.

"Kami bukan tidak menghargai surat Pak Wali Kota, tapi menurut saya surat itu tidak proporsional, karena tidak ada kop surat. Kedua, tanda tangan di bawah Pak Wali Kota, Wakil Wali Kota, Ketua DPRD, hanya tanda tangan, tidak ada legalitas stempel,"kata Aziz.

"Jadi saya mohon maaf, saya anggap surat tidak resmi," kata dia.

Meski demikian, menurut Aziz, pihaknya melaksanakan Shalat Id sesuai dengan protokol keamanan Covid-19.

Dengan demikian, pihaknya sudah mengantisipasi penyebaran virus corona sesuai protokol kesehatan.

"Kami sudah memperhatikan surat itu. Dalam pelaksanaan menetapkan dan melaksanakan protap kesehatan. Kami tidak mentang-mentang mau menang sendiri," kata Aziz.

Hingga saat ini, jumlah pasien Covid-19 di Kota Malang sebanyak 35 orang.

Malang Raya, termasuk Kota Malang sudah menerapkan PSBB untuk mengatasi kasus tersebut.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com