Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

4 Pemuda Bunuh Tukang Becak Saat Mabuk Ditangkap, Sempat Buron 6 Bulan

Kompas.com - 22/05/2020, 18:14 WIB
Riska Farasonalia,
Teuku Muhammad Valdy Arief

Tim Redaksi

SEMARANG, KOMPAS.com- Polrestabes Semarang akhirnya menangkap empat pemuda terduga pembunuh Mitudin (39), warga Brebes, Jawa Tengah, yang berprofesi sebagai tukang becak.

Tukang becak itu ditemukan tewas bersimbah darah di teras pertokoan Jalan Imam Bonjol, Kota Semarang, pada 8 November 2019.

Empat pemuda itu antara lain Nicko (19), Yobel (19), ACS (17) dan DL (17). Semuanya merupakan warga Semarang.

Baca juga: Anggota TNI Tewas Setelah Lerai Pertikaian, Pelaku Hendak Rebut Senjata Polisi dan Ditembak Mati

Mereka ditangkap di kediaman masing-masing setelah enam bulan menjadi buronan polisi.

Bahkan, salah satu dari empat pelaku sempat kabur ke Pekanbaru, Riau.

"Mereka ini ada yang bekerja, tidak bekerja dan ada yang masih pelajar," kata Kapolrestabes Semarang, Kombes Auliansyah Lubis saat gelar perkara di Mapolrestabes, Semarang, Jumat (22/5/2020).

Auliansyah mengatakan kejadian bermula saat mereka dalam pengaruh alkohol, salah satu pelaku hendak buang air kecil di dekat lokasi tukang becak sedang beristirahat.

"Mereka dalam kondisi mabuk, mau kencing di dekat lokasi si tukang becak itu biasa istirahat. Ditegur tidak terima, terjadilah perkelahian," jelasnya.

Baca juga: Minum Disinfektan, Satu Remaja Tewas dan Dua Lainnya Kritis

Dalam perkelahian itu, korban Mitudin sempat melawan hingga empat pemuda itu pergi.

Namun, mereka kembali lagi dan salah satu dari mereka menghajar korban dengan besi tiang cor yang ada di lokasi.

"Karena dendam, lalu mereka balik lagi, mereka mau dihajar lagi tapi salah satunya langsung hajar pakai alat ini (besi tiang cor)," ujarnya.

Baca juga: Gadis Yatim Piatu yang Tewas Dibunuh Akan Menikah Setelah Lebaran

Keempat pemuda itu mengaku saat kejadian sedang dalam kondisi mabuk dan juga tidak terima karena ditegur oleh korban.

Keempat pemuda itu pun ditetapkan tersangka dan dijerat pasal 338 KUHP dan Pasal 365 ayat (1) ke 3 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 7 tahun.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com