Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

4 Pemuda Bunuh Tukang Becak Saat Mabuk Ditangkap, Sempat Buron 6 Bulan

Kompas.com - 22/05/2020, 18:14 WIB
Riska Farasonalia,
Teuku Muhammad Valdy Arief

Tim Redaksi

Namun, mereka kembali lagi dan salah satu dari mereka menghajar korban dengan besi tiang cor yang ada di lokasi.

"Karena dendam, lalu mereka balik lagi, mereka mau dihajar lagi tapi salah satunya langsung hajar pakai alat ini (besi tiang cor)," ujarnya.

Baca juga: Gadis Yatim Piatu yang Tewas Dibunuh Akan Menikah Setelah Lebaran

Keempat pemuda itu mengaku saat kejadian sedang dalam kondisi mabuk dan juga tidak terima karena ditegur oleh korban.

Keempat pemuda itu pun ditetapkan tersangka dan dijerat pasal 338 KUHP dan Pasal 365 ayat (1) ke 3 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 7 tahun.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com