Namun, mereka kembali lagi dan salah satu dari mereka menghajar korban dengan besi tiang cor yang ada di lokasi.
"Karena dendam, lalu mereka balik lagi, mereka mau dihajar lagi tapi salah satunya langsung hajar pakai alat ini (besi tiang cor)," ujarnya.
Baca juga: Gadis Yatim Piatu yang Tewas Dibunuh Akan Menikah Setelah Lebaran
Keempat pemuda itu mengaku saat kejadian sedang dalam kondisi mabuk dan juga tidak terima karena ditegur oleh korban.
Keempat pemuda itu pun ditetapkan tersangka dan dijerat pasal 338 KUHP dan Pasal 365 ayat (1) ke 3 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 7 tahun.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.