Saat diperiksa, pelaku mengakuinya dengan alasan membenci polisi karena dilarang mudik Lebaran.
Baca juga: Viral Video Remaja di Bali Pingsan, Lehernya Diliit Ular yang Akan Dipelihara
Dalam kasus ini, polisi mengamankan barang bukti ponsel milik pelaku dan enam lembar tangkapan layar unggahan tersebut.
Saat ini, pelaku ditahan di Mapolda Bali dan dijerat Pasal 28 Ayat (2) jo Pasal 45 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008.
Ancamannya yakni pidana penjara paling lama enam tahun atau denda paling banyak Rp 1 miliar.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.