Salin Artikel

Ancam Bom jika Tak Diizinkan Masuk Bali, Pria Ini Ditangkap

DENPASAR, KOMPAS.com - Tim Kejahatan Siber Polda Bali menangkap J karena berkomentar dengan ancaman dan ujaran kebencian di media sosial, Rabu (20/5/2020).

Tersangka J berkomentar bahwa jika tak bisa masuk ke Bali, maka dibom saja.

Kepala Subdit V Ditreskrimsus Polda Bali AKBP Gusti Putu Ayu Suinaci mengatakan, pelaku awalnya melihat status di Facebook seseorang terkait larangan mudik Lebaran.

Kemudian, ia memberi komentar, “Pasti bisa ke Bali lg (lagi) tenang saja klok (kalau) dilarang masuk Bali iya boom saja kyk (seperti) dulu biyar mampus wkwkw."

Komentar tersebut dikecam oleh warganet lainnya dan dilaporkan ke polisi.

Pelaku lantas mengubah nama akunnya untuk menghilangkan jejak.

Polisi kemudian melacak jejaknya dan menangkapnya di Jalan By Pass Ngurah Rai, Kedonganan, Badung, Bali.

"Komentarnya menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan kelompok masyarakat tertentu berdasarkan SARA," kata Suinaci, saat dibubungi, Jumat (22/5/2020).


Saat diperiksa, pelaku mengakuinya dengan alasan membenci polisi karena dilarang mudik Lebaran.

Dalam kasus ini, polisi mengamankan barang bukti ponsel milik pelaku dan enam lembar tangkapan layar unggahan tersebut.

Saat ini, pelaku ditahan di Mapolda Bali dan dijerat Pasal 28 Ayat (2) jo Pasal 45 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008.

Ancamannya yakni pidana penjara paling lama enam tahun atau denda paling banyak Rp 1 miliar.

https://regional.kompas.com/read/2020/05/22/13393241/ancam-bom-jika-tak-diizinkan-masuk-bali-pria-ini-ditangkap

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke