Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polemik Logo Nyonya Meneer, PT Bhumi Empon Optimistis Menangi Perkara

Kompas.com - 20/05/2020, 14:30 WIB
Riska Farasonalia,
Dony Aprian

Tim Redaksi

SEMARANG, KOMPAS.com - Kasus dugaan pelanggaran hak cipta terkait penggunaan logo Nyonya Meneer pada kemasan produk minyak telon terus bergulir.

Cucu pendiri perusahaan jamu Nyonya Meneer sekaligus Direktur Perindustrian PT Nyonya Meneer, Charles Saerang, melayangkan gugatan ke pengadilan atas penggunaan logo bergambar Nyonya Meneer yang diedarkan oleh PT Bhumi Empon Mustiko.

Gugatan tersebut telah terdaftar dengan nomor registrasi 2/Pdt.Sus-HKI/Cipta/2020/PNNiagaSMg ini sebagai tergugat adalah PT Bhumi Empon Mustiko.

Selain itu, pihak yang turut tergugat lainnya yakni Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI dan Dirjen HKI Kemenkumham RI.

Baca juga: Langgar Hak Cipta Foto, Ahli Waris Nyonya Meneer Gugat ke Pengadilan

Kuasa Hukum PT Bhumi Empon Mustiko Leo Tukan mengatakan, merek Nyonya Meneer sudah dipakai oleh perusahaan sejak 1919 atau sejak berdirinya PT Nyonya Meneer.

Leo menceritakan, setelah PT Nyonya Meneer dinyatakan pailit pada 2017 melalui putusan pengadilan.

Lantas, pengadilan menunjuk kurator untuk proses penjualan asetnya selama lebih kurang satu tahun.

Selanjutnya, pada 2018, proses lelang yang sudah dilakukan tiga kali tersebut berlangsung dengan dilakukan oleh kurator yang diikuti peserta lelang.

"Lelang waktu itu dimenangkan oleh PT Bayanaka. PT Bhumi Empon juga ikut lelang, tetapi kalah, tetapi melakukan pendekatan kepada Bayanaka agar merek tersebut tidak jatuh kepada pihak lain," kata Leo.

Baca juga: Presdir Nyonya Meneer Tak Hadiri Pertemuan Verifikasi Utang

Setelah melakukan negosiasi hingga akhirnya sepakat PT Bhumi Empon membeli 72 merek dagang Nyonya Meneer dengan melalui proses hukum yang sah dan benar.

"Ini dilakukan Bhumi Empon untuk mempertahankan dan meneruskan warisan industri jamu Nyonya Meneer yang merupakan masih milik kerabat Bhumi Empon," ujarnya.

Terkait foto Nyonya Meneer, Leo mengatakan, pihak penggugat baru mendaftarkan hak cipta Nyonya Meneer pada 2019.

"Merek itu sudah terdaftar pada tahun 1919 termasuk kata dan foto itu. Sekarang kok suruh izin lagi dasarnya apa? Ini poin yang perlu diperhatikan agar tak ada informasi yang menyesatkan," ungkapnya.

Menurut dia, kepemilikan merek dagang Nyonya Meneer adalah keseluruhan dari merek "Nyonya Meneer", yakni kata dan foto Nyonya Meneer, di mana kata dan foto itu merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan.

Maka dari itu, Leo menegaskan, PT Bhumi Empon tidak melawan hukum seperti yang dituduhkan.

Bhumi Empon sudah memiliki legalitas merek, termasuk pengalihan kepemilikan merek menjadi milik Bhumi Empon.

"Kami akan mengikuti proses hukum dan optimistis memenangkan perkara ini," pungkasnya.

Sebelumnya diberitakan, cucu pendiri perusahaan jamu terkemuka Nyonya Meneer, Charles Saerang, melayangkan gugatan ke pengadilan atas dugaan kasus pelanggaran hak cipta yang dilakukan oleh PT Bumi Empon Mustika.

Perusahaan yang telah membeli 72 merek dagang Nyonya Meneer setelah dinyatakan pailit pada 2017 itu digugat lantaran menggunakan foto Lauw Ping Nio dalam kemasan produk minyak telon yang dipasarkan.

Kuasa Hukum Charles Saerang, yakni Osward Febby Lawalata, mengungkapkan, gugatan yakni penggunaan foto Lauw Ping Nio di samping tulisan Nyonya Meneer untuk kemasan minyak telon.

Menurut dia, dalam pembelian merek dagang yang sudah terjadi tak termasuk foto Lauw Ping Nio tersebut.

“Bukan menggugat merek, meski sebagai pembeli merek, pasang foto ini harus sesuai izin dari ahli waris. Ada sisi hak cipta yang harus dilindungi, yaitu izin tertulis dari seluruh ahli waris,” kata Osward di Semarang, Selasa (12/5/2020).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com