Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Video Viral Massa Blokade Jalan di Depan Mapolres Binjai, 3 Orang Diamankan

Kompas.com - 20/05/2020, 12:45 WIB
Dewantoro,
Farid Assifa

Tim Redaksi

MEDAN, KOMPAS.com - Sebuah video viral di media sosial Instagram memperlihatkan kericuhan di depan Mapolres Binjai pada Selasa (19/5/2020) malam.

Beberapa orang ditangkap polisi. Tampak sepeda motor jatuh berserakan di depan pintu masuk Mapolres Binjai di Jalan Hassanudin.

Di akun Instagram @medanheadline.news tertulis judul, "Kericuhan di Mapolres Binjai Polisi Lepaskan Tembakan Ke Udara".

"Kericuhan terjadi di depan Mapolres Binjai, sekelompok berseragam Organisasi kepemudaan berusaha mendatangi Mapolres Binjai, karena ketuanya ditangkap. Namun polisi menghalau dan membubarkan sekelompok pemuda tersebut dengan menggunakan senjata api yang ditembakan ke udara. Akibat peristiwa tersebut, akses jalan sempat ditutup dan dialihkan oleh petugas polisi. Hingga saat ini, petugas kepolisian belum memberikan keterangan resmi terkait peristiwa tersebut. Petugas kepolisian dan TNI tampak bersiaga mengantisipasi hal yang tidak diinginkan," tulis akun tersebut.

Kronologi kejadian

Ketika dikonfirmasi via WhatsApp, Rabu (20/5/2020) pagi, Humas Polres Binjai AKP Siswanto Ginting membenarkan peristiwa itu.

Baca juga: Kericuhan di Tambang Ilegal, Tujuh Polisi Disekap dan Kapolsek Terkena Tusukan

 

Kericuhan itu terkait dengan perkembangan kasus sesuai LP/367/V/2020/SKPT tanggal 19 Mei 2020 tentang adanya tindak pidana pemerasan. 

Sesuai dengan hasil gelar yang dilakukan oleh Sat Reskrim Polres, petugas telah mengamankan empat orang laki-laki di Jalan Jenderal Gatot Subroto, Kelurahan Bandar Senembah, Kecamatan Binjai Barat.

Mereka adalah RD (51) dan P alias M (42), warga Jalan Kelapa, Kelurahan Suka Maju, Kecamatan Binjai Barat.

Lalu ID (41), warga Jalan Gunung Agung, Kelurahan Binjai Estate, Kecamatan Binjai Selatan; dan AN (37), warga Jalan Perum Alun Permai Kelurahan Payaroba, Kecamatan Binjai Barat. 

Siswanto menjelaskan, pada Selasa (19/5/2020), Kasat Reskrim Polres Binjai AKP Yayang Rizki Pratama bersama Kanit Pidum IPDA Hotdiatur Purba dan Kanit Ekonomi IPDA Rivaldi, serta Kanit Tipiter IPTU  Dedi Subiantoro, mendapat informasi dari masyarakat telah terjadi tindak pidana pemerasan. 

"(Pemerasan) yang disinyalir dilakukan oleh oknum OKP terhadap kontraktor proyek penahan sungai yang berlokasi di Jalan Jenderal Gatot Subroto, Kelurahan Bandar Senembah, Kecamatan Binjai Barat," katanya. 

Kemudian, polisi melakukan penyelidikan di tempat kejadian perkara.

Informasi yang diperoleh, dugaan tindak pidana pemerasan itu benar telah terjadi dan disinyalir dilakukan oleh oknum OKP Kota Binjai di lokasi TKP.

Kanit Pidum IPDA Hotdiatur Purba besersama Tim Opsnal  mengamankan 11 orang.

Polisi juga menyita barang bukti dan selanjutnya diamankan di Sat Reskrim Polres Binjai guna kepentingan penyidikan lebih lanjut.

Berdasarkan hasil gelar perkara oleh penyidik, empat orang dinyatakan sebagai tersangka dan tujuh orang sebagai saksi.

Pada pukul 21.00 WIB, massa OKP berkumpul di depan Mapolres Binjai dengan jumlah sekitar 30 orang.

Mereka menggunakan pakaian atribut KNPI dan FKPPI dengan mengendarai sepeda motor sambil berteriak-teriak dan memblokade Jalan Hasanuddin di depan pintu masuk Mapolres Binjai dan berorasi. 

Baca juga: Kericuhan di Rutan Kabanjahe, Tidak Ada Korban Jiwa

Dengan menyikapi aksi spontan yang dilakukan oleh massa, Kasat Reskrim Polres Binjai beserta personel melakukan tindakan terukur dalam upaya membubarkan massa dengan mengeluarkan tembakan peringatan, sehingga massa membubarkan diri serta mengamankan tiga orang peserta aksi.

"Sampai dengan saat ini proses penyidikan sedang berjalan, yang dilaksanakan oleh Sat Reskrim Polres Binjai dan situasi kamtibmas di jajaran wilayah hukum Polres Binjai dalam keadaan kondusif," katanya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com