Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ceramah Berbau Provokasi dan Langgar PSBB, Seret Bahar bin Smith ke Gunung Sindur

Kompas.com - 20/05/2020, 03:40 WIB
Michael Hangga Wismabrata

Editor

 

Asimilasi dicabut

Sementara itu, Aziz mengaku telah menerima surat pencabutan hak asimilasi kliennya dari Kemenkumham.

Dalam surat tersebut dijelaskan, berdasarkan penilaian dari Petugas Kemasyarakatan Badan Pemasyarakatan (PK Bapas) Bogor, Bahar dinilai
tidak mengindahkan dan mengikuti bimbingan yang diberikan oleh PK Bapas Bogor.

Seperti diketahui, PK Bapas Bogor memiliki kewenangan untuk melakukan bimbingan dan pengawasan pelaksanaan asimilasi di rumah narapidana.

"Alasan yang dituduhkan dan dianggap pelanggaran itu tidak berdasar dan sangat subjektif," ungkap Aziz.

Baca juga: Dijebloskan Lagi ke Penjara, Ini Hal yang Dilanggar Bahar bin Smith

Sementara itu, menurut Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM, Reynhard Silitonga, ada beberapa pelanggaran yang dilakukan Bahar saat menjalani program asimilasi.

Pertama, ceramah yang dilakukan saat setelah bebas diketahui bernada provokasi dan menyebarkan rasa permusuhan kepada pemerintah.

Kedua, yang bersangkutan dinilai melanggar penerapan PSBB karena mengumpulkan banyak jemaah dalam ceramahnya.

"Atas perbuatan tersebut, maka kepada yang bersangkutan dinyatakan telah melanggar syarat khusus asimilasi, sebagaimana diatur dalam Pasal 136 ayat 2 huruf e Permenkumham Nomor 3 Tahun 2018 dan kepadanya dicabut asimilasinya," kata Reynhard.

Seperti diketahui, sebelumnya terpidana kasus penganiayaan dua remaja tersebut bebas asimilasi bersama 7 narapidana LP Cibinong.

Bahar bebas asimilasi karena sudah menjalani setengah dari masa tahanannya, 3 tahun. 

(Penulis: Kontributor Bandung, Agie Permadi Editor: Abba Gabrillin)

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com