Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bupati Bogor Resmi Larang Shalat Idul Fitri Berjemaah di Masjid

Kompas.com - 19/05/2020, 23:55 WIB
Afdhalul Ikhsan,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

KABUPATEN BOGOR, KOMPAS.com - Bupati Bogor Ade Yasin resmi melarang pelaksanaan shalat Idul Fitri 1440 H atau tahun 2020 secara berjemaah di masjid.

Larangan itu bertujuan untuk memutus mata rantai penularan virus corona di Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Sebab kasus sebaran Covid-19 belum menunjukan penurunan selama diterapkan pembatasan sosial berskala besar atau PSBB.

Secara tegas, Ade Yasin mengaku tidak akan ada pengecualian sehingga semua masjid agung dilarang melaksanakan shalat Idul Fitri berjemaah

"Jadi tidak diperbolehkan (salat berjemaah) di masjid agung atau di lapangan," ucap Ade di Pendopo Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Selasa (19/5/2020).

Baca juga: Gubernur Sumsel Tegaskan, Pelaksanaan Shalat Id Tetap Dilakukan di Rumah

Ade yang juga sebagai Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Bogor menilai bila shalat Idul Fitri dilaksanakan di masjid atau pun mushala maka akan mengundang lebih banyak orang untuk datang, apalagi dari luar daerah perbatasan.

"Masjid apalahi musholla itu di lingkungan terkecil yang artinya untuk menjaga karena kalau masjid yang di pinggir jalan kita bebaskan khawatir orang dari luar masuk ke sini ikut tapi kalau di lingkungan terkecil kan kita bisa memaksimalkan satgas RT RW jadi bisa untuk membatasinya di situ," ungkap dia.

Ade mengaku bahwa ada beberapa dasar hukum yang mendukung larangan tersebut seperti situasi di lapangan seperti zona merah rawan penularan kecamatan yang penyebaran dan peningkatan kasus Covid-19 masih terus melonjak.

"Tapi kalau di zona merah kritis seperti Gunung Putri, Cileungsi, Cibinong jadi kita juga berdasarkan bagi wilayah karena kita kan jaraknya tersebar ada yang kampung jauh, terpencil (pelosok)," ungkapnya.

Baca juga: Ridwan Kamil Minta Warga Shalat Id di Rumah

Sementara itu, untuk wilayah yang masyarakatnya homogen dan penyebaran virusnya terkendali maka pelaksanaan salat Idul Fitri dapat dilaksanakan di luar rumah, dengan memperhatikan protokol kesehatan.

"Intinya di wilayah kuning hijau masih diperbolehkan untuk shalat tapi di lingkungan terkecil saja di RT/RW di masing-masing rumah jadi satgas bisa untuk membatasinya," imbuh dia.

Halaman:
Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com