Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

9 Kabupaten dan 1 Kota Masuk Zona Merah Covid-19, Pemprov NTT Belum Berlakukan PSBB

Kompas.com - 19/05/2020, 16:55 WIB
Sigiranus Marutho Bere,
David Oliver Purba

Tim Redaksi

KUPANG, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) hingga saat ini belum memberlakukan pembatasan sosial berskala besar (PSBB).

Diketahui hingga kini sudah ada 9 kabupaten dan 1 kota di NTT yang masuk zona merah Covid-19.

Kepala Biro Humas dan Protokol Setda Provinsi NTT Marius Ardu Jelamu mengatakan, pihaknya saat ini masih memberlakukan kontrol dan pengawasan yang ketat terhadap lalu lintas orang, sambil menerapkan protokol kesehatan.

"Kita masih akan terus mengevaluasi dan terus berkoodinasi dengan pemerintah kabupaten dan kota di NTT, untuk penanganan dan pencegahan Covid-19 ini," ujar Marius saat dihubungi, Selasa (19/5/2020).

Baca juga: Update Covid-19 NTT: Total 64 Kasus Positif, Terbanyak dari Klaster Ijtima Ulama

Marius mengakui, ada usulan dari beberapa pemerintah daerah untuk memberlakukan PSBB. Namun, permintaan itu masih harus dikaji lebih dalam.

Semua kemungkinan terkait penerapan PSBB tetap ada.

"Semua kemungkinan itu ada, tetapi kita diberi waktu untuk mengevaluasi," katanya.

Baca juga: Viral Video Drive Thru Indomaret, Ini Kata Manajemen

 

Sebanyak 10 wilayah yang masuk zona merah, yaitu Kota Kupang, Kabupaten Sikka, Kabupaten Manggarai Barat, Kabupaten Sumba Timur, dan Kabupaten Ende.

Wilayah lainnya, yakni Kabupaten Rote Ndao, Kabupaten Timor Tengah Selatan, Kabupaten Nagekeo, Kabupaten Flores Timur, dan Kabupaten Manggarai.

Hingga hari ini kasus Covid-19 di NTT secara keseluruhan berjumlah 76 kasus.

Dari jumlah itu, 6 pasien di antaranya telah sembuh dan 1 orang meninggal.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com