MALANG, KOMPAS.com - Wali Kota Malang, Sutiaji melarang pelaksanaan shalat Idul Fitri 2020 atau 1440 H berjemaah di masjid.
Hal ini berkaitan dengan Kota Malang yang sedang menerapkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) untuk memutus sebaran virus corona penyebab Covid-19.
"Tadi permintaan dari Kapolda, Pangdam, Kemenag juga minta gitu (tidak melaksanakan shalat Ied)," kata Sutiaji, usai rakor dengan Gubernur Jawa Timur melalui video konferensi, di Mapolresta Malang Kota, Selasa (19/5/2020).
Sutiaji mengatakan, shalat Idul Fitri akan mengundang lebih banyak orang untuk datang.
Baca juga: Ridwan Kamil Minta Warga Shalat Id di Rumah
Karena itu, jemaah shalat Idul Fitri akan sulit terdeteksi.
Berbeda dengan shalat tarawih dan shalat jumat yang jemaahnya hanya dari sekitar masjid.
"Ini kan kita enggak tahu siapa orangnya. Kalau jumatan (shalat jumat) mungkin hanya orang-orang yang di sekitar, kalau tarawih orangnya juga itu-itu saja," ujar dia.
Atas pertimbangan itu, Sutiaji memilih untuk melarang pelaksanaan shalat Idul Fitri meski larangan itu tidak diatur secara jelas di Peraturan Wali Kota (Perwal) Nomor 17 Tahun 2020 tentang Pedoman PSBB.
Sutiaji mengaku, akan menemui para tokoh agama terkait dengan kebijakan tersebut.
"Besok Insya Allah kami akan sowan (berkunjung) kepada para kiai ya supaya tidak melaksanakan shalat Idul Fitri," ungkap dia.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.