Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemkot Malang Larang Pelaksanaan Shalat Idul Fitri di Masjid

Kompas.com - 19/05/2020, 15:44 WIB
Andi Hartik,
Robertus Belarminus

Tim Redaksi

MALANG, KOMPAS.com - Wali Kota Malang, Sutiaji melarang pelaksanaan shalat Idul Fitri 2020 atau 1440 H berjemaah di masjid.

Hal ini berkaitan dengan Kota Malang yang sedang menerapkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) untuk memutus sebaran virus corona penyebab Covid-19.

"Tadi permintaan dari Kapolda, Pangdam, Kemenag juga minta gitu (tidak melaksanakan shalat Ied)," kata Sutiaji, usai rakor dengan Gubernur Jawa Timur melalui video konferensi, di Mapolresta Malang Kota, Selasa (19/5/2020).

Sutiaji mengatakan, shalat Idul Fitri akan mengundang lebih banyak orang untuk datang.

 

Baca juga: Ridwan Kamil Minta Warga Shalat Id di Rumah

Karena itu, jemaah shalat Idul Fitri akan sulit terdeteksi.

Berbeda dengan shalat tarawih dan shalat jumat yang jemaahnya hanya dari sekitar masjid.

"Ini kan kita enggak tahu siapa orangnya. Kalau jumatan (shalat jumat) mungkin hanya orang-orang yang di sekitar, kalau tarawih orangnya juga itu-itu saja," ujar dia.

Atas pertimbangan itu, Sutiaji memilih untuk melarang pelaksanaan shalat Idul Fitri meski larangan itu tidak diatur secara jelas di Peraturan Wali Kota (Perwal) Nomor 17 Tahun 2020 tentang Pedoman PSBB.

Sutiaji mengaku, akan menemui para tokoh agama terkait dengan kebijakan tersebut.

"Besok Insya Allah kami akan sowan (berkunjung) kepada para kiai ya supaya tidak melaksanakan shalat Idul Fitri," ungkap dia.

Sutiaji mengatakan, tidak akan ada pengecualian. Semua masjid di Kota Malang dilarang melaksanakan shalat Idul Fitri.

Baca juga: Pemkot Malang Berlakukan Ganjil Genap di Pasar Rakyat Selama PSBB

Sementara itu, Dewan Masjid Indonesia (DMI) Kota Malang mengatakan, sejumlah masjid termasuk Masjid Agung Jami' Kota Malang akan melaksanakan shalat Idul Fitri.

"Namun, harus mengikuti protokol kesehatan," kata Sekretaris Dewan Perwakilan Daerah (DPD) DMI Kota Malang, Mahmudi Muchid.

Mahmudi mengacu pada Perwal Kota Malang Nomor 17 Tahun 2020 tentang Pedoman PSBB yang tidak memuat larangan shalat Idul Fitri.

Pada Pasal 11 dalam Perwal itu diperbolehkan melaksanakan ibadah di tempat ibadah dengan berjamaah asalkan memenuhi protokol kesehatan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com