Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Alasan Bahar bin Smith Kembali Ditangkap

Kompas.com - 19/05/2020, 13:08 WIB
Setyo Puji

Editor

KOMPAS.com - Bahar bin Smith kembali ditangkap petugas dan dijebloskan ke penjara pada Selasa (19/5/2020) dini hari.

Padahal, Bahar baru tiga hari sebelumnya dikeluarkan karena mendapat program asimilasi dari Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).

Namun, program asimilasi yang berikan tersebut mendadak dicabut karena dinilai yang bersangkutan tidak mematuhi ketentuan yang berlaku.

Pengacara Bahar, Aziz Yanuar mengatakan, program asimilasi yang diberikan Bahar dibatalkan karena diduga berkaitan dengan ceramah yang dilakukannya setelah bebas.

"Kami menduga ini terkait ceramah Beliau, karena ceramah pada Sabtu malam itu menjadi viral dan sangat menyinggung penguasa," kata Aziz Yanuar kepada Kompas.com, Selasa.

Baca juga: Pengacara Sebut Bahar bin Smith Ditangkap karena Menyinggung Penguasa

Terpisah, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM, Reynhard Silitonga mengatakan, ada sejumlah hal yang dilanggar Bahar saat menjalani program asimilasi.

Pertama, ceramah yang dilakukan saat setelah bebas diketahui bernada provokasi dan menyebarkan rasa permusuhan kepada pemerintah.

Kedua, yang bersangkutan dinilai melanggar penerapan PSBB karena mengumpulkan banyak jemaah dalam ceramahnya.

"Atas perbuatan tersebut, maka kepada yang bersangkutan dinyatakan telah melanggar syarat khusus asimilasi, sebagaimana diatur dalam Pasal 136 ayat 2 huruf e Permenkumham Nomor 3 Tahun 2018 dan kepadanya dicabut asimilasinya," kata Reynhard.

Baca juga: Dijebloskan Lagi ke Penjara, Ini Hal yang Dilanggar Bahar bin Smith

Sebagai informasi, Bahar sebelumnya divonis hukuman tiga tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsider satu bulan, karena terbukti bersalah melakukan penganiayaan.

Namun belum selesai menjalani masa hukuman, Bahar dikeluarkan dari penjara karena mendapat program asimilasi dari Kementrian Hukum dan HAM.

Bahar dikeluarkan dari penjara pada Sabtu (16/5/2020) bersama dengan delapan narapidana lainnya di LP Cibinong.

Tapi karena tidak mengindahkan ketentuan yang berlaku saat menjalani program asimilasi, akhirnya ia ditangkap dan dijebloskan kembali ke dalam penjara.

Penulis : Ardito Ramadhan | Editor : Fabian Januarius Kuwado, Abba Gabrillin

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com