Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PSBB di Kota Bandung Diperpanjang hingga 29 Mei

Kompas.com - 19/05/2020, 13:15 WIB
Putra Prima Perdana,
Farid Assifa

Tim Redaksi

BANDUNG, KOMPAS.com - Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) level di 27 kabupaten/kota se-Jawa Barat hari ini dinyatakan telah berakhir setelah penerapannya berlangsung selama dua pekan ke belakang.

Meski demikian, di Kota Bandung, PSBB belum berakhir. Pemerintah Kota Bandung memperpanjang masa PSBB hingga tanggal 29 Mei 2020 mendatang, terhitung sejak hari ini.

Baca juga: PSBB di Kota Bandung, Pemotor Boleh Boncengan dan Ojol Bisa Bawa Orang

Keputusan tersebut diambil setelah Wali Kota Bandung Oded M Danial yang juga Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid 19 Kota Bandung mengadakan rapat terbatas dengan pimpinan Forkopimda.

"Ratas Forkopimda Kota Bandung merespons kebijakan Pemerintah Provinsi Jawa Barat dalam hal PSBB yang dilaksanakan Provinsi Jawa Barat. Hasil rapat kita sepakat PSBB di Kota Bandung dilanjutkan hingga 29 Mei 2020," kata Oded dalam konferensi pers di Balai Kota Bandung, Selasa (19/5/2020).

Lebih lanjut Oded menambahkan, pihaknya akan langsung membuat Surat Keputusan Wali Kota Bandung yang menjelaskan tentang perpanjangan masa PSBB di Kota Bandung.

Sementara untuk jenis jenis larangan dan sanksi pelanggaran PSBB masih tetap mengacu pada Peraturan Wali Kota (Perwal) Nomor 14 tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dalam Penanganan Corona Virus Disease 2019.

"Perwal masih pakai yang lama. Keputusannya diambil karena setelah diskusi dari kita lihat dari berbagai aspek kesehatan, aspek ekonomi, juga aspek sosial keagamaan," tuturnya.

Baca juga: Banyak Warga Melanggar, PSBB di Kota Bandung Dinilai Belum Ideal

Selain itu, Oded mengatakan pertimbangan lain penambahan masa PSBB karena 30 kecamatan seluruhnya masih terdapat orang yang positif terjangkit virus corona.

"Artinya penularannya masih tinggi," tandasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com