Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Korban Penipuan Perwira Polisi Bertambah Jadi 12 Orang

Kompas.com - 19/05/2020, 08:20 WIB
Hadi Maulana,
Abba Gabrillin

Tim Redaksi

BATAM, KOMPAS.com - Korban penipuan yang dilakukan oleh Iptu HA, seorang perwira polisi di Bintan, Kepulauan Riau, terus bertambah.

Dari yang sebelumnya ada 7 orang, saat ini terus bertambah menjadi 12 orang.

Namun, dari 12 orang tersebut baru 2 orang yang membuat laporan resmi ke polisi.

Baca juga: Bahar bin Smith Kembali Ditangkap

Informasi tersebut dibenarkan oleh Direktur Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kepri Kombes Arie Dharmanto saat dikonfirmasi.

"Jumlah korban terus bertambah, bahkan saat ini menjadi 12 orang," kata Arie melalui telepon, Senin (18/5/2020) malam.

Arie mengimbau bagi masyarakat Kepri yang merasa menjadi korban dari HA, untuk segera membuat laporan ke Polda Kepri.

"Minimal koordinasi dengan penyidik, agar kami bisa terus mengembangkan kasus ini," kata Arie.

Baca juga: Melanggar Ketentuan, Program Asimilasi Bahar bin Smith Dicabut

Tidak saja jumlah korban yang bertambah, bahkan jumlah unit mobil yang digelapkan juga bertambah.

Awalnya hanya 71 unit yang diduga digelapkan oleh pelaku. Namun saat ini bertambah menjadi 83 unit mobil dari berbagai jenis dan merek.

Beberapa di antaranya, Toyota Fortuner, Mitsubishi Pajero, Mitsubishi Expander, Toyota Avanza, Toyota Yaris dan Innova.

"Setelah dilakukan pengembangan lagi dari beberapa TKP sejak malam tadi, setelah pelaku utama didapatkan dan hasilnya bertambah 12 mobil. Jadi lebih kurang ada 83 kendaraan,” kata Arie.

Saat ini sudah ada 13 unit mobil yang berhasil diamankan dan dibawa ke Mapolda Kepri.

Kemudian masih ada 3 unit mobil lagi dalam perjalanan menuju ke Polda Kepri.

Berdasarkan pemeriksaan sementara diketahui mobil-mobil yang dijual pelaku tersebar di beberapa daerah yakni Batam, Karimun maupun Tanjungpinang.

"Iptu HA, untuk sementara kami kenakan pasal 372 dan 378 kuhp, tentang penipuan dan penggelapan,”  pungkas Arie.

Dalam kasus ini, modus yang dilakukan pelaku yakni menyewa mobil rental.

Selanjutnya, mobil itu disewakan kembali kepada orang lain.

Namun, dalam perjalanan mobil rental tersebut malah dijual murah, karena tidak dilengkapi dengan surat-surat kepemilikan dan dokumen barang tersebut.

Kasus ini terungkap saat salah satu korban atau pemilik mobil melakukan penyitaan dari tangan pembeli yang merupakan warga Tanjungpinang.

Untuk mengelabui korbannya, ada beberapa kendaraan yang dibuatkan plat nomor palsu dan ada juga yang dijual tanpa surat.

Iptu HA menjanjikan ke pembelinya bahwa semua dokumen akan siap beberapa bulan kemudian.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com