Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dinasker Kota Tegal Temukan 8 Calon ABK yang Diduga Akan Dikirim ke Kapal Long Xing 629

Kompas.com - 18/05/2020, 20:03 WIB
Tresno Setiadi,
Dony Aprian

Tim Redaksi

TEGAL, KOMPAS.com - Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian (Disnakerin) Kota Tegal, Jawa Tengah, menemukan ada 8 calon anak buah kapal (ABK) di mess PT LPB, salah satu agen penyalur 14 ABK Kapal Long Xing 629, Senin (18/5/2020).

Kepala Bidang Tenaga Kerja Disnakerin Kota Tegal Heri Eko mengungkapkan, inspeksi mendadak (sidak) menyusul Bareskrim Polri menetapkan F dari PT LPB sebagai tersangka bersama dua agen lainnya atas kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO), Minggu (17/5/2020).

"Satu dari tiga tersangka, F ini dari PT. LPB kantor dan messnya berada di Jalan Lumba-lumba Kelurahan Tegalsari, Kecamatan Tegal Barat, Kota Tegal," kata Eko usai melakukan sidak.

Baca juga: Nama Penerima Bansos Corona di Tegal Akan Dipajang di Kelurahan

Dari hasil penelusurannya, kata Eko, delapan ABK tersebut merupakan warga Palembang, Sulawesi Selatan.

Menurut Eko, berdasarkan pengakuan pihak pengelola, kantor utama PT. LPB berada di Bekasi.

"Ada sejumlah data yang kami dapat, pertama ijin perekrutan dari Dirjen Hubla. kemudian SIUP dari DPMPTSP Kota Bekasi. Alasan beroperasi di Kota Tegal Karena kantor dan sarana pelatihan di Bekasi sedang direhab," kata Eko.

Sementara itu, Lurah Tegalsari Rusbandi mengatakan, pihaknya hanya mengeluarkan surat keterangan domisili kepada PT. LPB sejak tahun 2018.

"Di sini sewa sejak 2018. Kita hanya keluarkan surat keterangan domisili. Ada 8 calon ABK itu asal Palembang. Tidak ada warga Kota Tegal," kata Rusbandi ditemui di kantornya.

Baca juga: Di Tengah Wabah Covid-19, Jumlah Pasien DBD di Kota Tegal Meningkat

Andika Okta (22), salah satu calon ABK mengaku sudah 6 bulan berada di mess dan sedang menjalani pelatihan sebelum diberangkatkan.

"Rencana berlayar kapal longline. Sudah 6 bulan di sini," kata Andika.

Menurut Andika, dirinya dan sejumlah rekan lainnya sudah mengetahui adanya pemberitaan yang dialami ABK di Kapal Long Xing 629.

Meski demikian, kabar tersebut tak menyurutkan niatnya untuk berangkat.

"Tetap berangkat. Semua sudah ada yang mengatur," kata Andika.

Andika mengaku tak mengeluarkan uang saat pendaftaran.

Hanya saja, nantinya ketika sudah bekerja akan ada pemotongan upah oleh agensi dalam empat bulan.

"Rencana dapat gaji 300 dolar Amerika setiab bulan. Saat daftar tidak bayar," pungkas Andika.

Diberitakan sebelumnya, polisi menetapkan tiga agen pemberangkatan ABK di Kapal Long Xing 629 sebagai tersangka kasus tindak pidana perdagangan orang.

Tiga tersangka itu berinisial W dari PT APJ di Bekasi, F dari PT LPB di Tegal, dan J dari PT SMG di Pemalang.

"Satgas Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri telah melakukan gelar perkara dan disimpulkan menjadi tersangka TPPO dengan tujuan eksploitasi bermodus menjanjikan gaji, penempatan kerja, dan waktu kerja tidak sesuai," papar Kabareskrim Polri Komjen Listyo Sigit Prabowo, melalui keterangan tertulis, Minggu (17/5/2020)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com