TEGAL, KOMPAS.com - Pemerintah Kota Tegal, Jawa Tengah akan melonggarkan pembatasan kegiatan masyarakat termasuk untuk dunia usaha agar kembali beroperasi mulai 15 Mei 2020.
Wali Kota Tegal Dedy Yon Supriyono mengungkapkan, meski pembatasan sosial berskala besar (PSBB) masih akan berlangsung hingga 22 Mei, relaksasi perlu dilakukan agar perekonomian kembali pulih.
"Ekonomi di Kota Tegal harus cepat pulih. Untuk itu, mulai 15 Mei 2020 mendatang semua kegiatan usaha akan kembali dibuka," kata Wali Kota Tegal Dedy Yon Supriyono usai rakor bersama pengusaha di Balai Kota Tegal, Senin (11/5/2020).
Baca juga: Nihil Kasus Baru Covid-19, PSBB Kota Tegal Tetap Diperpanjang
Meski tidak ada penambahan kasus baru Covid-19, Dedy tetap mengajak masyarakat untuk menerapkan protokol kesehatan secara ketat.
"Saat ini Kota Tegal sudah zona hijau. Namun kita tetap perlu waspada jangan sampai terlena dan berlebihan. Mengingat daerah sekitar seperti Kabupaten Tegal dan Brebes masih zona merah," kata Dedy.
Nantinya, kata Dedy, semua karyawan, termasuk karyawan mal tetap harus pakai masker dan sarung tangan.
Di pintu masuk pusat perbelanjaan juga harus tersedia petugas dengan thermo gun dan bilik disifektan sesuai standar kesehatan.
"Warga Kota Tegal wajib pakai masker. Pusat perbelanjaan atau mal besar harus dijaga ketat. Tidak perlu khawatir pengunjung akan sepi, justru upaya tersebut akan menjadikan pengunjung merasa nyaman," kata Dedy.
Baca juga: Tinjau Penerapan PSBB, Ganjar: Kota Tegal Sudah Bisa Disebut Zona Hijau Corona
Dedy mengatakan, akan terus berupaya agar Kota Tegal dikunjungi masyarakat sekitar.