"Kunci motor ditaruh di atas meja, sementara ditinggal oleh korban ke kamar kecil. Itu dilihat dan kemudian dimanfaatkan oleh MS," kata dia.
Baca juga: Wagub Jabar Minta Daerah Zona Aman Corona Izinkan Shalat Id Berjemaah
MS sebelumnya juga diketahui sempat dipenjara atas kasus pencurian ponsel, dan baru terbebas dari hukuman lima bulan yang lalu.
Kusworo mengatakan, MS bebas murni dan bukan bagian dari program asimilasi yang kemarin berlangsung.
"Dari pengakuan, ia memang baru keluar dari penjara lima bulan lalu, residivis. Pencurian handphone, bebas murni bukan asimilasi," terang Kusworo.
Atas perbuatan yang dilakukan, polisi menjerat MS dengan Pasal 362 KUHP tentang Pencurian, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.