Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Demi Beli Baju Baru Lebaran, Pria Ini Curi Sepeda Motor

Kompas.com - 18/05/2020, 13:42 WIB
Hamzah Arfah,
Robertus Belarminus

Tim Redaksi

GRESIK, KOMPAS.com - MS (20) diamankan pihak kepolisian Gresik, usai yang bersangkutan mencuri sepeda motor milik F (25) warga Gresik, ketika keduanya sempat ngopi di salah satu warung yang berada di Jalan Raya Dr Soetomo, Gresik.

Dari pengakuan MS, hasil pencurian sepeda motor digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari dan membeli baju baru.

Sepeda motor Honda Scoopy dengan nomor polisi W 2125 BE milik F yang dicuri, laku dijual Rp 1,5 juta.

"Buat makan dan beli baju baru, rencananya (baju baru) memang mau buat Lebaran," ujar MS, saat ditanya awak media, di Mapolres Gresik, Senin (18/5/2020).

Baca juga: Pembuang Bayi di Sungai Terungkap, Ternyata Hasil Hubungan Gelap

Dari penelusuran dan penyelidikan yang dilakukan pihak kepolisian, MS telah menjual sepeda motor tersebut ke wilayah Madura melalui jasa seorang perantara yang saat ini sedang dalam pengejaran (DPO).

"Jadi, pengakuannya laku Rp 1,5 juta. Rp 500.000 diberikan temannya (komisi), Rp 500.000 dia bayarkan untuk kos, Rp 100.000 dibelikan baju baru dan sisanya untuk makan sehari-hari," tutur Kapolres Gresik AKBP Kusworo Wibowo.

Pelaku sebelumnya sempat bertemu dengan korban di sebuah warung kopi di Jalan Raya Dr Soetomo pada 21 April 2020 lalu.

Saat itu MS memanfaatkan situasi, setelah melihat kunci motor tergeletak di atas meja, sementara korban meninggalkan tempat duduknya untuk ke kamar kecil.

Oleh pihak kepolisian, MS diamankan saat sedang berada di Surabaya pada 8 Mei 2020.

"Kunci motor ditaruh di atas meja, sementara ditinggal oleh korban ke kamar kecil. Itu dilihat dan kemudian dimanfaatkan oleh MS," kata dia.

Baca juga: Wagub Jabar Minta Daerah Zona Aman Corona Izinkan Shalat Id Berjemaah

MS sebelumnya juga diketahui sempat dipenjara atas kasus pencurian ponsel, dan baru terbebas dari hukuman lima bulan yang lalu.

Kusworo mengatakan, MS bebas murni dan bukan bagian dari program asimilasi yang kemarin berlangsung.

"Dari pengakuan, ia memang baru keluar dari penjara lima bulan lalu, residivis. Pencurian handphone, bebas murni bukan asimilasi," terang Kusworo.

Atas perbuatan yang dilakukan, polisi menjerat MS dengan Pasal 362 KUHP tentang Pencurian, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com