PONTIANAK, KOMPAS.com - Seorang pria berinisial MR (35) ditangkap aparat kepolisian, Minggu (17/5/2020) dini hari.
Kapolresta Pontianak Kombes Pol Komarudin mengatakan, MR ditangkap atas dugaan penyerangan terhadap dua orang anak di bawah umur menggunakan ketapel di Jalan Gusti Situt Mahmud, Kecamatan Pontianak Utara, Kota Pontianak, Kalimantan Barat.
"Pelakunya sudah kami amankan langsung usai kejadian," kata Komarudin kepada wartawan, Minggu kemarin.
Dijelaskan, kejadian bermula ketika MR akan beristirahat dan mendengar anak-anak berkumpul membunyikan musik sebagaimana yang biasa dilakukan kelompok anak-anak saat membangunkan warga untuk sahur.
Baca juga: Manusia Karung Marak di Semarang, Siapa Mereka?
Pelaku kemudian melihat keluar dan mengambil alat ketapel lalu melontarkan sebanyak tiga kali dan mengenai anak-anak tersebut.
"Akibat kejadian itu, dua anak mengalami luka ringan, namun tidak perlu mendapatkan perawatan karena tak ada luka serius yang dialami," terang Komarudin.
Dari hasil pemeriksaan, MR mengakui, ketapel tersebut dibeli secara daring seharga Rp 200.000 pada April lalu.
Aksi serupa sebelumnya juga pernah dilakukan MR dan mengakibatkan dua buah mobil kacanya tergores atau pecah.
"Sebelum kejadian ini, kepolisian juga telah menerima laporan adanya perusakan terhadap mobil menggunakan ketapel," ucap Komarudin.
Bukan tembakan senjata api
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.