Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cerita Kriminal Akhir Pekan: Cemburu Berujung Peluru Bripka HE di Jeneponto

Kompas.com - 17/05/2020, 15:00 WIB
Michael Hangga Wismabrata

Editor

 

Pernah pacaran meski masih saudara

Setelah dilakukan penyelidikan mendalam, polisi membongkar sejumlah fakta. Salah satunya adalah kedua korban ternyata masih memiliki hubungan kerabat.

Tak hanya itu, mereka juga pernah menjalin kasih sebagai pasangan kekasih.

Baca juga: PSBB Dibuka, Karyawan BUMN di Bawah 45 Tahun Diizinkan Masuk Kantor 25 Mei

"Memang ketika muda, sebelum menikah, mereka mantan pacar. Namun tidak sempat menikah, malah yang melamar duluan pelaku saat itu," kata Guntur kepada wartawan di Makassar, Jumat (15/5/2020).

Di sisi lain, pelaku mengaku tak menyangka istrinya akan berselingkuh dan berhubungan intim dengan Serda HA seorang Babinsa yang berasal dari kesatuan Kodim 1425/ Jeneponto.

Seperti diketahui, Bripka HE dan istrinya dikaruniai empat anak.

Terancam dipecat

Atas perbuatannya, Bripka HE saat ini menyandang status tersangka. Guntur mengatakan, ada kemungkinan Bripka HE dipecat dari kesatuannya.

"Apabila inkrah dapat dilakukan pemecatan," kata Guntur.

Baca juga: Bebas Asimilasi, Bahar Bin Smith Keluar Penjara Pakai Baret Bintang Lima dan Sunyi

Diberitakan sebelumnya, tim penyidik menjerat HE dengan Pasal 351 Ayat (2) KUHP.

"Saat ini proses hukum pidana (berjalan) di Polda. Sanksinya kurungan minimal 5 tahun," kata Guntur, saat dikonfirmasi, Sabtu (16/5/2020) malam.

Rasa cemburu yang tak terbendung membuat HE saat ini harus mendekam di rutan Polda Sulsel.

(Penulis: Kontributor Makassar, Himawan | Editor: Robertus Belarminus)

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com